Ditemui Bupati Purwakarta, Ribuan Ojol Tak Dapat Jawaban Memuaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Para pengemudi ojek daring (online) di Kabupaten Purwakarta menemui bupati di kantornya, Senin (26/9/2022). Namun, para pengemudi ojol itu masih belum bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan atas tuntutan mereka kepada pemerintah daerah setempat.
“Karena ojol ini kewenangan pemerintah pusat, tentunya bupati harus bertindak sesuai aturan. Aturan dari pemerintah pusat sudah ada, kita tidak bisa intervensi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso, seusai pertemuan tersebut.
Tuntutan komunitas pengemudi ojol itu hampir sama seperti pada saat unjuk rasa sebelumnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta. Di antaranya berkaitan dengan penyesuaian tarif, legalitas usaha, hingga bantuan bahan bakar minyak (BBM) setelah terjadi kenaikan harga.
1. Tuntutan pengemudi ojol tidak bisa dipenuhi Pemda
Iwan mengakui perizinan operasional ojol dilakukan di tingkat pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi Informatika. “Jadi sulit buat kami untuk masuk ke ranah sana,” ujarnya, menegaskan kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Sama halnya dengan keinginan mereka untuk didaftarkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iwan menyebut semua itu bukan kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak bisa diwujudkan.
2. Pengemudi ojol tidak mendapatkan BLT untuk BBM
Hal lain yang mereka pertanyakan, kata Iwan, berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk BBM. “Bupati dengan tegas menyatakan tidak ada alokasi untuk itu,” ujarnya mengutip pernyataan bupati dalam pertemuan itu.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan upaya yang bisa lakukannya adalah mencoba untuk memanggil para aplikator dan menggelar pertemuan dengan para pengemudi ojol. Namun, Iwan mengaku tidak bisa memastikan pihak perusahaan penyedia aplikasi ojol mau kooperatif.
3. Pemerintah daerah kesulitan awasi operasional ojol
Berdasarkan pengalamannya pada 2020, pemerintah daerah selalu gagal mendapatkan data-data yang dibutuhkan dari pihak penyedia aplikasi ojol.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, daerah hanya mempunyai kewenangan kaitan dengan masalah pengawasan,” kata Iwan.
Karena tak memiliki data tersebut, pemerintah daerah diakui kesulitan melakukan pengawasan. Dengan mengetahui jumlah pengemudi ojol di suatu daerah baik roda dua maupun roda empat, pemerintah daerah bisa saja menganggarkan bantuan untuk pengemudi ojol seperti dalam kondisi sekarang.
4. Para pengemudi ojol terlebih dulu unjuk rasa di DPRD Purwakarta
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojol di Kabupaten Purwakarta berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Mereka terlebih dahulu melakukan konvoi di jalan protokol sebelum akhirnya berhenti di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.
“Meskipun tarif ojol naik tapi kurang dinikmati (oleh pengemudi dan konsumen) karena lebih menguntungkan pihak operator,” kata salah seorang perwakilan pengemudi ojol, Mantul, dalam pertemuan dengan perwakilan pimpinan DPRD.
Pada kesempatan itu, para pengemudi ojol menyampaikan aspirasi mereka untuk pemerintah pusat hingga operator aplikasi ojol yang ada. Mereka menilai kenaikan harga BBM semakin membebani mereka yang sudah keberatan dengan kebijakan tarif operator.
Baca Juga: Bansos untuk Ojol Ditransfer Oktober dari Bank Sumsel Babel
Baca Juga: [BREAKING] Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi