Dedi Mulyadi Kecewa Denda Pelanggaran Prokes di Mal Lebih Ringan

Sanksi malah lebih berat untuk tukang bubur

Subang, IDN Times - Cara petugas menindak pelanggaran protokol kesehatan mengecewakan publik. Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyinggung penindakan kepada pengelola Taman Anggur Kukulu Kabupaten Subang dan Mal Festival Citylink Kota Bandung.

"Sering kali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (6/2/2022). Ketidaktegasan itu yang disebut mengecewakan publik dari pemerintah khususnya Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah.

Kedua tempat tersebut mendapatkan sanksi akibat menggelar pertunjukan seni yang menimbulkan kerumunan orang. Selain berkerumun, Satgas COVID-19 juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti banyak yang tidak memakai masker dan menjaga jarak.

1. Sanksi untuk mal dan tempat wisata dinilai terlalu ringan

Dedi Mulyadi Kecewa Denda Pelanggaran Prokes di Mal Lebih RinganAbdul Halim/IDN Times

Pelanggaran protokol kesehatan di kedua tempat itu terlihat dari video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Namun, Dedi Mulyadi merasa heran karena sanksi untuk pengelola Mal Festival Citylink dan Taman Anggur Kukulu relatif lebih ringan.

“Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya lima juta rupiah. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” tutur Dedi Mulyadi mempertanyakan.

2. Sanksi denda tukang bubur berdasarkan Perda Jabar

Dedi Mulyadi Kecewa Denda Pelanggaran Prokes di Mal Lebih RinganIstimewa

Penindakan terhadap tukang bubur itu terjadi pada 2021 lalu karena dituding melanggar aturan makan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tukang bubur tersebut diwajibkan membayar denda dengan subsider lima hari penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

Hukuman tersebut sesuai Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 tahun 2018. Isinya disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 5-50 juta.

3. Perbedaan bobot hukuman dinilai cukup mencolok

Dedi Mulyadi Kecewa Denda Pelanggaran Prokes di Mal Lebih RinganPelaku usaha warung makan menunjukan selebaran sosialisasi Perda denda Rp1 juta bagi pelanggar Prokes (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pendekatan hukum untuk menindak pelanggaran yang dilakukan tukang bubur dan pengelola tempat wisata itu diakui berbeda. Namun, Dedi Mulyadi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. (Perbedaan bobot hukuman) ini cukup mencolok, kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu sedangkan tukang bubur lima juta rupiah” kata Dedi membandingkan.

4. Penyelenggaraan acara di dua tempat itu tak berizin

Dedi Mulyadi Kecewa Denda Pelanggaran Prokes di Mal Lebih RinganIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, pengelola Taman Anggur Kukulu mengaku memang tak memiliki izin untuk menyelenggarakan konser musik. Perwakilan pengelola tempat, Dadus mengaku hanya mendapatkan rekomendasi dari dari pemerintah desa hingga kabupaten.

"Kalau izin secara tertulis kami tidak mengeluarkan (melakukan pengajuan)," ujarnya menegaskan, Kamis (3/2/2022). Konser musik yang digelar Minggu (30/1/2022) lalu itu diisi musisi asal Yogyakarta, Tri Suaka, Nabila dan Zidan dan sempat viral di media sosial.

Berbeda dengan Mal Festival Citylink, sanksi yang diterima pengelola tempat wisata itu hanya berupa penutupan sementara selama tiga hari pada 1-3 Februari 2022 lalu. Sedangkan, sanksi untuk Festival Citylink tak hanya penutupan tapi juga denda senilai Rp500 ribu.

Baca Juga: Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 Hari

Baca Juga: Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Pengamat: Revisi Perwalnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya