Pintu Masuk KBB Disekat, Tak Bawa Surat Swab Bakal Diputarbalik

Titik penyekatan di Padalarang dan Cikole Lembang

Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) membatasi kendaraan yang masuk ke wilayahnya. Pembatasan itu dilakukan di dua titik pintu masuk wilayah Bandung Barat.

Pembatasan kendaraan luar daerah itu berlaku selamaPPKM Darurat mulai diterapkan. Bandung Barat sendiri mengikuti PPKM Darurat lantaran lonjakan kasus COVID-19 di Bandung Barat naik cukup signifikan.

1. Petugas gabungan disiapkan di dua titik pintu masuk Bandung Barat

Pintu Masuk KBB Disekat, Tak Bawa Surat Swab Bakal DiputarbalikPlt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. (IDN Times/Bagus F)

Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengatakan, dua titik penyekatan disiapkan di pintu masuk Bandung Barat. Titik penyekatan itu untuk membatasi mobilisasi masyarakat luar yang masuk ke Bandung Barat.

"Ada dua titik penyekatan, pertama di gerbang Tol Padalarang dan di Cikole, Lembang. Petugas gabungan sudah disiapkan untuk berjaga selama PPKM Darurat," ujar Hengky, Sabtu (3/7/2021).

2. Wajib tunjukkan surat swab

Pintu Masuk KBB Disekat, Tak Bawa Surat Swab Bakal DiputarbalikPetugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan akan diputar balikkan di pos penyekatan. Kendaraan luar daerah yang masuk ke Bandung Barat harus bisa menunjukkan surat swab antigen atau surat vaksin.

"Masyarakat luar Bandung Barat harus menunjukkan surat swab antigen maupun surat vaksin. Jika tidak membawa surat tersebut maka petugas terpaksa memutarbalikkan kendaraan di pos penyekatan," sebutnya.

3. Sanksi represif untuk pelanggar bandel

Pintu Masuk KBB Disekat, Tak Bawa Surat Swab Bakal DiputarbalikPetugas kepolisian menghentikan kendaraan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara itu Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan pihaknya menerapkan strategi preventif dalam PPKM Darurat, seperti penguatan operasi yustisi dengan pelarangan kerumunan.

"Ada juga upaya penyekatan dan penutupan jalan, sehingga masyarakat tidak mengarah ke kerumunan. Terakhir kita terapkan represif tapi masih kita sosialisasikan. Tapi sewaktu-waktu penindakan hukum bisa dilakukan bagi pelanggar PPKM Darurat sesuai Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021," kata Indra.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya