TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 5 Nama Petinggi Partai Politik yang Pernah Terlibat Korupsi

Petinggi PKS lebih banyak tersandung kasus korupsi

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times – Kasus korupsi memang sering terjadi, jadi seakan bukan menjadi hal yang baru lagi. Tak jarang, politisi yang sukses menjabat di pemerintahan justru menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingannya sendiri.

Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti tak pernah usai sejak dibentuk pada tahun 2002 lalu. Sejak itu pula, sudah ratusan politisi menjadi incaran dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), beberapa di antaranya merupakan petinggi partai politik.

Baca Juga: Ini Aliran Dana Dugaan Korupsi E-KTP yang Dilakukan Keponakan Setnov

1. Anas Urbaningrum (Partai Demokrat)

IDN Times/Santi Dewi

Anas Urbaningrum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ia diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR sejak 22 Februari 2013.

Sebelum menjadi Ketua Umum, Anas sendiri merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. KPK menjerat Anas dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp116,525 miliar dan US$5,261 juta untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp300 juta terhadap Anas, lantaran dinyatakan terbukti melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Anas yang tidak menerima putusan tersebut mengajukan banding. Namun, vonis banding memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.

2. Lutfi Hasan Ishaaq (PKS)

Lutfi Hasan (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Lutfi Hasan Ishaaq yang saat itu sedang menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengenai kasus suap rekomendasi impor daging kepada kementerian pertanian.

Lutfi bersama dengan rekannya Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Lutfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Lutfi dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009. Kemudian pada 9 Desember 2013 lalu, mantan anggota DPR itu divonis 16 tahun penjara dan dikenakan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) hukumannya 18 tahun denda Rp1 miliar, yang bila tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan, serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tinggi DKI selama 16 tahun penjara.

3. Suryadharma Ali (PPP)

Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Mantan Menteri agama ini dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Suryadharma mengakomodasi permintaan dari Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima satu lembar potongan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah.

Selain menerima uang tersebut, Suryadharma, selaku Menteri Agama periode 2009-2014, juga diduga melakukan korupsi dana haji, antara lain menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, dan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan penggunaannya.

Perbuatan ia ini juga memperkaya orang lain, yakni pendamping Amirul Hajj dan hotel. Suryadharma mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," ujar Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Suryadharma juga dituding melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan dengan memberangkatkan 1.771 jemaah tidak sesuai nomor antre sejumlah Rp12,328 miliar.

4. Setya Novanto (Partai Golkar)

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov), dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar.

Tidak mudah memang untuk KPK mengungkap peran Setnov dalam kasus korupsi ini. Hal tersebut dilihat dari pernah gagalnya KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka lantaran kubu Setnov berhasil mengalahkan KPK pada sidang pra-peradilan 29 September 2017 lalu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini memang dinilai cukup sakti dan licin lantaran ia kerap lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga: Terciduk oleh KPK, Ini Harta Kekayaan yang Dimiliki Rommy PPP

Berita Terkini Lainnya