Percepat Penurunan Emisi, Indonesia Butuh Bantuan Global
Pajak karbon dinilai beri banyak manfaat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Pemerintah Indonesia tak bisa jalan sendiri untuk mempercepat penurunan emisi maupun net zero emission/NZE (netralitas karbon) pada 2060. Target itu, tak lain sesuai dengan kesepakatan COP-26 di Glasgow Scotland pada November 2021.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana, Indonesia telah melakukan banyak hal untuk mencapai NZE, namun percepatan tak dapat dilakukan tanpa dorongan global.
"Dukungan global akan mempercepat pencapaian target penurunan emisi," kata Dadan Kusdiana, dalam webinar IDE Katadata 2022, dengan tema Carbon Tax at The G20: Building Momentum to Accelerate a Green Recovery, Jumat (8/4/2022).
1. Seluruh operasi PLTU berakhir pada 2056
Dadan melanjutkan, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan untuk menuju NZE. Pertama ialah dengan mengembangkan energi terbarukan secara masif dengan sumber tersebar, bervariasi, dan dalam jumlah besar. Dalam catatan Kementerian Energi, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.700 gigawatt (GW).
Kebijakan kedua berupa pengurangan penggunaan energi fosil secara bertahap. Selanjutnya yang ketiga, pemerintah telah mendorong penggunaan elektrifikasi baik untuk kendaraan bermotor maupun peralatan rumah tangga, serta penerapan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pada 2060, kata Dadan, Pemerintah Indonesa telah komit untuk mengganti seluruh kebutuhan listrik dengan energi terbarukan.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Energi, seluruh operasi pembangkit PLTU akan berakhir pada 2056 dan kebutuhan kapasitas pembangkit EBT pada 2060 sebesar 587 GW.
Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan investasi sangat besar: sekitar USS 1.042 miliar. Dari sini lah Indonesia memerlukan peran global, dan kesulitan untuk jalan sendirian.
Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?
Baca Juga: Pemerintah Tunda Pungut Pajak Karbon hingga 1 Juli 2022
Baca Juga: Ada Pajak karbon, Harga BBM dan Elpiji Bakal Naik