TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri Bahlil Terbitkan 300 NIB untuk UMKM Binaan Sampoerna

NIB dinilai mudahkan pengusaha menjangkau pendanaan

Toko kelontong SRC (Instagram.com/@srcindonesia)

Bandung, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia baru saja memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada sekitar 300 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyerahan NIB yang dilakukan lewat acara Kementerian Investasi di Bandung (13 Desember 2021) dan Surabaya (22 Desember 2021) itu difasilitasi oleh PT HM Sampoerna.

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, lebih daripada itu sebagai perizinan tunggal yang diharapkan dapat membantu perkembangan para pengusaha. Kemudahannya beraneka ragam, mulai dari dalam urusan mendapatkan izin Standar Nasional Indonesia (SNI), Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga akses permodalan.

Bahlil mengatakan bahwa memang perusahaan memiliki peranan penting dalam menstimulus kemajuan para pelaku UMKM. Seperti halnya Sampoerna, kata dia, yang ia nilai telah berperan aktif dalam pengembangan UMKM melalui sosialisasi dan pendampingan NIB.

1. UMKM adalah benteng ketahanan ekonomi nasional

Menteri Investasi/Kepala Bahlil Lahadalia rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021) ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj)

Dukungan terhadap UMKM memang sesuatu yang diharapkan pemerintah. Menurut Bahlil, tidak dapat ditampik jika UMKM merupakan benteng ketahanan ekonomi nasional.

“Untuk itu negara berkomitmen terus mengembangkan daya saing UMKM, salah satunya dengan mempermudah pengurusan NIB berbasis OSS yang dapat dilakukan melalui handphone,” kata dia, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (23/12/2021).

Bahlil menjelaskan, sejak 9 Agustus 2021 hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan sekitar 430 ribu NIB. “Jawa Barat menduduki angka tertinggi sebanyak 130 ribu,” kata Bahlil.

2. Dengan NIB, pengusaha lebih mudah mengakses pendanaan

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM yang dulunya bersifat informal akan menjadi formal. Dengan menyandang status formal, mereka dipercaya dapat dengan mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan.

Siti Holidah, misalnya, pelaku UMKM binaan Sampoerna di Jawa Barat, memang termotivasi untuk mendapatkan NIB demi pengembangan usaha makanan ringannya.

“Dengan adanya NIB, hal ini bisa membuka akses permodalan bagi usaha saya,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Daftar NIB Secara Online, Mudah Banget! 

Baca Juga: Pembuatan NIB UMKM Melonjak Hingga 14 Ribu dalam Sehari

Baca Juga: Pemprov DKI Tolak Permohonan STRP untuk Perusahaan Tanpa NIB

Berita Terkini Lainnya