Mengenal Teknologi SCR, Cara Pabrikan Otomotif Tekan Pencemaran Udara
Transportasi jadi sumber pencemaran udara di kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Tidak bisa dipungkiri jika sektor transportasi menjadi sumber pencemaran utama di kawasan perkotaan. Menurut data UNEP/Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran.
Emisi gas buang yang tercemar adalah Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.
Untuk menekan jumlah emisi gas buang, diperlukan sinergi antar-stakeholder antara lain pemerintah, agen pemegang merk (APM), dan pengguna kendaraan bermotor dalam menekan pencemaran udara dari sisi emisi kendaraan bermotor.
Bagaimana upaya untuk menekan pencemaran udara sejauh ini?
1. Pemerintah sudah berupaya dengan bikin peraturan
Pemerintah sendiri memiliki program uji emisi dan juga standarisasi baku mutu gas buang kendaraan. Berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi adalah keharusan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memberlakukan standar penerapan Euro 4 sebagai upaya nyata untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan berat atau truk.
“Kementerian telah melakukan kajian dan serangkaian uji coba emisi sesuai standar Euro 4. Di lapangan, produsen pun telah memproduksi truk dengan standar Euro 4,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Daimler Hadirkan Mercedes-Benz Actros dan Arocs Euro 5 di Indonesia
Baca Juga: Euro 2 untuk Turunkan Emisi Transportasi Perlu Upaya Ekstra