Kejar Perlindungan Konsumen, Kemendag Libatkan Perguruan Tinggi
Pemerintah berharap ada penelitian dari perguruan tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan terus mengejar visi perlindungan konsumen dan tertib niaga di dalam negeri. Bagi mereka, perlindungan konsumen dan tertib ukur tak lain bertujuan untuk menciptakan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
"Salah satu aspek menjadi prioritas bagaimana meningkatkan tertib ukur, di mana alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, serta kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sesuai dengan ketentuan," kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (19/7/2022).
Untuk mewujudkan tertib ukur, Ditjen PKTN menyelenggarakan sederet kegiatan metrologi legal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
1. Kinerja unit metrologi harus diperkuat kolaborasi
Saat ini, kata Veri, telah terbentuk 443 Unit Metrologi Legal dari target 509 Unit Metrologi Legal secara nasional. Meski terbilang cukup banyak, kinerja metrologi tersebut tak akan optimal jika tidak diperkuat oleh dukungan dari instansi lain.
"Untuk mendukung optimalisasi dan penguatan penyelenggarakan metrologi legal dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dengan perguruan tinggi," katanya.
Baca Juga: Kasus KFC Palopo, Bukti UU Perlindungan Konsumen Masih Punya Celah?
Baca Juga: Manulife dan DBS Indonesia Tawarkan Asuransi Perlindungan Seumur Hidup
Baca Juga: Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag!