Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag!

Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk dalam tahap penyidikan

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus itu saat ini dipastikan masih dalam tahap penyidikan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, masih belum bisa menyebutkan tersangka dari kasus tersebut. Menurutnya, tim Kejagung masih melakukan penyidikan.

"Kami baru mulai penyidikan pasti akan kita kembangkan, sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemeriksaan (saksi)," ujar Burhanuddin saat ditemui usai acara pembukaan Kejuaraan Tenis Meja Nasional Adhyaksa Open Tahun 2022 di Kampus UPI, Jalan Setiabudi, Bandung, Rabu (29/6/2022).

1. Jumlah saksi masih belum bisa disampaikan

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag!Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Disinggung mengenai berapa jumlah saksi yang saat ini sudah diperiksa Kejagung atas kasus dugaan korupsi impor garam industri Kemendag itu, Burhanuddin menjawab bahwa hal tersebut belum diketahui secara pasti. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa hal itu akan diungkap.

"Waduh teknis itu (jumlah saksi), nanti yah," ucapnya.

2. Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag!Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan bahwa dugaan korupsi ini masuk penyidikan, kasus penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, Pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai 2022 itu tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022, 27 Juni 2022.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).

3. Garam industri dirubah menjadi garam konsumsi

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag!Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI, Senin (31/5/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Burhanuddin menjelaskan kasus itu terjadi pada 2018. Pada tahun itu Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

4. Korupsi ini membuat harga garam lokal tidak dapat bersaing

Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag!Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Akibat korupsi ini, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing.

"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Kemendag Naik ke Penyidikan 

Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya