Kakak Ipar Bupati Cianjur Peras Kepala Dinas Pendidikan
Seluk-beluk duit korupsi Rp600 juta di kakak ipar bupati.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Tubagus Cepy Septhiady yang duduk di tengah ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, mau tak mau harus menjawab setiap pertanyaan yang diajukan para jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/7). Cepy, yang bersaksi sebagai terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 Kabupaten Cianjur, juga mengaku bahwa ada duit korupsi yang dipakai sebagai modal kampanye.
Dalam agenda persidangan kali ini, kakak ipar bekas Bupati Cianjur Irvan Rivano (yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama) itu, bersaksi soal peran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Disdik Cianjur, Rosidin; dan adik iparnya sendiri.
Baca Juga: Korupsi DAK, Ini Pengakuan Kepala Sekolah yang Diperas Bupati Cianjur
Baca Juga: Ada Golkar di Balik Kasus Korupsi Bupati Cianjur
1. Mengaku inisiatif meminta Rp600 juta
Oleh jaksa KPK, Cepy ditanya mengenai duit Rp600 juta yang diberikan Cecep pada bekas Bupati Irvan. Sejauh ini, fulus tersebut diduga dipakai Irvan sebagai modal kampanye ketika hendak kembali menjadi Bupati Cianjur periode 2018-2023.
Dalam potongan kisah tersebut, Cepy mengaku meminta uang pada Cecep sebesar Rp600 juta atas inisiatifnya sendiri. Ia menampik semua peran Irvan dalam permintaan uang Rp600 juta tersebut.
"Saya mengarang sebenarnya, supaya dikasih sama Pak Cecep," kata Cepy, dalam kesaksiannya di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7).
Hakim Daryanto kemudian bertanya tentang kegunaan uang tersebut. Irvan mengaku bahwa Rp600 juta itu digunakan adik iparnya sebagai modal kampanye. “Untuk (dana kampanye) Pak Irvan," kata Cepy, singkat.
Baca Juga: Sidang Korupsi, Begini Cara Bupati Cianjur Peras Kepala Sekolah
Baca Juga: Sidang Korupsi, Eks Bupati Cianjur Peras Kasek untuk Dana Pilgub 2018
Baca Juga: Sidang Perdana, Bupati Cianjur Didakwa Peras Kepala Sekolah Rp6,9 M