Sidang Perdana, Bupati Cianjur Didakwa Peras Kepala Sekolah Rp6,9 M

Bupati Cianjur bekerjasama dengan beberapa orang

Bandung, IDN Times – Mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano, melakoni sidang perdananya atas kasus pemerasan sejumlah Kepala Sekolah di Cianjur, Jawa Barat. Dalam dakwaan, jajaran kepala sekolah yang dipalaki Irvan antara lain para penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMP.

Duit program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Atas aksinya, Irvan didakwa menggondol keuntungan total Rp6,9 miliar.

“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” tutur Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (29/4).

1. Irvan tak sendirian

Sidang Perdana, Bupati Cianjur Didakwa Peras Kepala Sekolah Rp6,9 MPinterest

Dalam kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini, Irvan tak mungkin sendirian. Selain menjatuhi dakwaan padanya, jaksa KPK juga telah menahan Cecep Sobandi, bekas Kepala Dinas Pendidikan Cianjur; Rosidin, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur; dan Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Irvan.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya antara lain dengan memaksa seseorang yaitu para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK fisik," kata Jaksa.

2. Awal perjalanan korupsi Irvan

Sidang Perdana, Bupati Cianjur Didakwa Peras Kepala Sekolah Rp6,9 MIDN Times/Sukma Shakti

Dalam dakwaan, Jaksa KPK juga mengatakan bahwa awlnya Irvan mengajukan proposal DAK fisik SMP 2018 pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan nilai Rp945 miliar. Namun, Bappenas hanya menyetujui Rp48 miliar saja.

Pencairan Rp48 miliar itu pun ditujukan untuk membangun ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehabilitasi ruang belajar, dan fasilitas sekolah lainnya untuk sekitar 137 sekolah di Cianjur.

3. Minta jatah 7 persen

Sidang Perdana, Bupati Cianjur Didakwa Peras Kepala Sekolah Rp6,9 MIDN Times/Sukma Shakti

Namun, setelah uang tersebut cair, Irvan kemudian meminta jatah sebesar 7 persen dari duit yang diterima 137 sekolah tersebut. Menurut dakwaan yang dibacakan, para penerima mau tak mau setuju dan memenuhi permintaan Irvan lewat empat tahap.

Tahap pertama sebesar Rp618.460.000. Tiga tahap selanjutnya masing-masing dengan nominal Rp1.495.975.000, Rp2.849.032.500, dan Rp1.980.392.500.

"Sehingga seluruhnya, jika ditotalkan berjumlah Rp6.943.860.000,” ujar Jaksa KPK.

Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya