Eks Komisaris Perusahaan Sawit Minta Perlindungan ke Jokowi, Ada Apa?
Kuasa Hukum Muralis Djahri menilai kliennya dikriminalisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mularis Djahri (58 tahun), pengusaha asal Sumatera Selatan, merasa dikrimalisasi oknum anggota Kepolisian Polda Sumatera Selatan. Tak main-main, ia memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Mularis Djahri memohon Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan proses penyidikan serta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan.
Alex Noven, ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel.
Sebab, kata dia, Mularis Djahri dilaporkan dengan Laporan Model A (aduan yang dibuat oleh anggota polisi), dengan laporan telah berkebun di area perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI).
“Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI, itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” ungkap Alex Noven, dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (12/8/2022).
1. Muralis ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi
Karena alasan itu, itu Alex meminta agar kepolisian menghentikan proses penyidikan terhadap Mularis Djahri. Kuasa hukum juga memohon agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang sama-sama tengah ditahan, segera dilepaskan dari tahanan.
Ia juga menilai, tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Setelah diperiksa sebagai saksi, dalam hitungan jam ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” kata Alex, yang juga berstatus sebagai pensiunan Polda Sumsel dengan pangkat terakhir AKBP ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Lapor Dugaan Kriminalisasi Polres Serang Kota ke Propam
Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit Terjun Bebas, Petani PPU "Menjerit"
Baca Juga: Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan Pidana