TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Komisaris Perusahaan Sawit Minta Perlindungan ke Jokowi, Ada Apa?

Kuasa Hukum Muralis Djahri menilai kliennya dikriminalisasi

Alex Noven, pengacara Mularis Djahri. (IDN Times/Istimewa)

Bandung, IDN Times - Mularis Djahri (58 tahun), pengusaha asal Sumatera Selatan, merasa dikrimalisasi oknum anggota Kepolisian Polda Sumatera Selatan. Tak main-main, ia memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Mularis Djahri memohon Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan proses penyidikan serta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan.

Alex Noven, ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel.

Sebab, kata dia, Mularis Djahri dilaporkan dengan Laporan Model A (aduan yang dibuat oleh anggota polisi), dengan laporan telah berkebun di area perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI).

“Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI, itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” ungkap Alex Noven, dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (12/8/2022).

1. Muralis ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi

Ilustrasi

Karena alasan itu, itu Alex meminta agar kepolisian menghentikan proses penyidikan terhadap Mularis Djahri. Kuasa hukum juga memohon agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang sama-sama tengah ditahan, segera dilepaskan dari tahanan.

Ia juga menilai, tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah diperiksa sebagai saksi, dalam hitungan jam ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” kata Alex, yang juga berstatus sebagai pensiunan Polda Sumsel dengan pangkat terakhir AKBP ini.

2. Aturan yang dikenakan pada Mularis

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mularis, melalui perusahannya PT Campang Tiga, juga dilaporkan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di area perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun dalam surat penahanan disebutkan, Mularis diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021, dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.

Penahanan terhadap Mularis Djahri sejak 20 Juni 2022 dan telah dilakukan perpanjangan dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Lapor Dugaan Kriminalisasi Polres Serang Kota ke Propam

Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit Terjun Bebas, Petani PPU "Menjerit"

Baca Juga: Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan Pidana

Berita Terkini Lainnya