Dengan NFT, Royalti Lagu ‘To Lose’ Titi DJ Bisa Dibeli
Apakah masa depan musik ada di tangan blockchain?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Industri musik semakin berkembang dengan tersedianya banyak platform untuk mengaksesnya. Kemajuan tersebut melahirkan lanskap baru dalam industri musik, yang berbuntut pada tantangan untuk segera beradaptasi dengan digitalisasi.
Layanan streaming musik, baik yang berbayar maupun yang gratis, merupakan salah satu cara menghindari pembajakan yang dihadirkan teknologi. Bagaimana pun, nyatanya di Indonesia banyak sekali orang yang mendengarkan karya musisi yang disukai dari hasil bajakan.
Berdasarkan data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) dan WEF, layanan streaming musik mampu meraup 8,9 miliar USD yang setara Rp125,5 triliun, dan berkontribusi sebesar 47 persen terhadap total pendapatan industri secara global. Kontribusi tersebut meningkat pesat dari 2013 yang hanya 9 persen, dengan nilai 1,4 miliar USD atau setara Rp19,7 triliun.
Spotify, misalnya, platform mengakses musik yang cukup populer. Pada kuartal II-2020, terdapat 299 juta pengguna aktif atau naik 4,5 persen dibanding kuartal sebelumnya. Hal itu menunjukkan bahwa digitalisasi dalam industri musik masih terus berkembang.
Perkembangan yang sama dialami oleh industri kripto, utamanya lewat fasilitas Non-Fungible Token (NFT). Fasilitas tersebut sejauh ini lebih populer untuk diterapkan pada karya seni gambar digital. Namun, nyatanya, fasilitas itu pun bisa dimanfaatkan utamanya untuk membeli royalti sebuah karya musik.
1. NFT jadi solusi pembagian royalti
Penerapan NFT di industri musik dilihat sebagai salah satu cara untuk membantu mengatasi permasalahan monetasi karya seperti royalti. Setidaknya, hal itu yang diyakini oleh TokoMall, salah satu platform pembelian token populer di Indonesia.
“Penerapan smart contract dalam NFT memungkinkan kita untuk memastikan alur royalti yang berkelanjutan bagi kreator dalam industri apapun yang telah menjadikan karya mereka dalam bentuk NFT.”
“Hal ini yang menjadi salah satu nilai lebih dari NFT, bagi para pelaku industri kreatif yang selama ini memiliki tantangan terkait keberlangsungan royalti dari karya yang dimiliki,” ujar Thelvia Vennieta, Head of TokoMall, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (1 Juni 2022).
Sejauh ini, TokoMall telah melirik industri musik karena dianggap memiliki potensi dan dapat menggaet komunitas yang besar di Indonesia. Gayung bersambut, para pelaku industri musik pun kini sudah mulai melirik NFT sebagai salah satu teknologi yang perlu diadaptasi dalam menghadirkan kebaruan dari karya yang dimiliki.
Baca Juga: Chord Kunci Gitar Tulus - Hati-hati di Jalan, Lirik Lagu Bikin Baper!
Baca Juga: 10 Potret Seru Liburan Titi DJ Bersama Anak di Bali, Kompak Semua!
Baca Juga: Tertarik dengan NFT? Ini Dia 4 Jenis NFT yang Bisa Kamu Kepoin