Dengan NFT, Royalti Lagu ‘To Lose’ Titi DJ Bisa Dibeli

Apakah masa depan musik ada di tangan blockchain?

Bandung, IDN Times – Industri musik semakin berkembang dengan tersedianya banyak platform untuk mengaksesnya. Kemajuan tersebut melahirkan lanskap baru dalam industri musik, yang berbuntut pada tantangan untuk segera beradaptasi dengan digitalisasi.

Layanan streaming musik, baik yang berbayar maupun yang gratis, merupakan salah satu cara menghindari pembajakan yang dihadirkan teknologi. Bagaimana pun, nyatanya di Indonesia banyak sekali orang yang mendengarkan karya musisi yang disukai dari hasil bajakan.

Berdasarkan data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI) dan WEF, layanan streaming musik mampu meraup 8,9 miliar USD yang setara Rp125,5 triliun, dan berkontribusi sebesar 47 persen terhadap total pendapatan industri secara global. Kontribusi tersebut meningkat pesat dari 2013 yang hanya  9 persen, dengan nilai 1,4 miliar USD atau setara Rp19,7 triliun.

Spotify, misalnya, platform mengakses musik yang cukup populer. Pada kuartal II-2020, terdapat 299 juta pengguna aktif atau naik 4,5 persen dibanding kuartal sebelumnya. Hal itu menunjukkan bahwa digitalisasi dalam industri musik masih terus berkembang.

Perkembangan yang sama dialami oleh industri kripto, utamanya lewat fasilitas Non-Fungible Token (NFT). Fasilitas tersebut sejauh ini lebih populer untuk diterapkan pada karya seni gambar digital. Namun, nyatanya, fasilitas itu pun bisa dimanfaatkan utamanya untuk membeli royalti sebuah karya musik.

1. NFT jadi solusi pembagian royalti

Dengan NFT, Royalti Lagu ‘To Lose’ Titi DJ Bisa DibeliIlustrasi membuat musik (unsplash.com/Techivation)

Penerapan NFT di industri musik dilihat sebagai salah satu cara untuk membantu mengatasi permasalahan monetasi karya seperti royalti. Setidaknya, hal itu yang diyakini oleh TokoMall, salah satu platform pembelian token populer di Indonesia.

“Penerapan smart contract dalam NFT memungkinkan kita untuk memastikan alur royalti yang berkelanjutan bagi kreator dalam industri apapun yang telah menjadikan karya mereka dalam bentuk NFT.”

“Hal ini yang menjadi salah satu nilai lebih dari NFT, bagi para pelaku industri kreatif yang selama ini memiliki tantangan terkait keberlangsungan royalti dari karya yang dimiliki,” ujar Thelvia Vennieta, Head of TokoMall, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (1 Juni 2022).

Sejauh ini, TokoMall telah melirik industri musik karena dianggap memiliki potensi dan dapat menggaet komunitas yang besar di Indonesia. Gayung bersambut, para pelaku industri musik pun kini sudah mulai melirik NFT sebagai salah satu teknologi yang perlu diadaptasi dalam menghadirkan kebaruan dari karya yang dimiliki.

2. TokoMall jalin kerja sama dengan Netra

Dengan NFT, Royalti Lagu ‘To Lose’ Titi DJ Bisa DibeliIlustrasi mendengarkan musik (pexels.com/Tirachard Kumtanom)

Untuk memberdayakan potensi musisi Indonesia, TokoMall kemudian menjalin kerja sama dengan Netra. Tujuannya tak lain guna menghadirkan NFT royalty-sharing dari musisi papan atas yang bisa diakses di fitur Collectibles pada website TokoMall.

Menurut Setiawan Winarto, CEO Netra, teknologi blockchain merupakan masa depan industri musik. Dengan teknologi tersebut, musisi mendapatkan keadilan terutama dalam urusan royalti.

“Kami percaya teknologi web3 dan blockchain merupakan masa depan musik, masa depan yang lebih adil, masa depan yang lebih transparan. Dengan bekerjasama dengan TokoMall, kami berharap dapat mempermudah akses dan memperluas gerakan revolusi decentralized music ini,” ujar Setiawan.

3. Royalti Titi DJ sampai Indra Lesma tersedia di Netra

Dengan NFT, Royalti Lagu ‘To Lose’ Titi DJ Bisa DibeliIndra Lesmana (instagram.com/indralesmana)

Netra sendiri merupakan platform web3 bagi artis untuk berbagi kepemilikan musik dan pembagian royalti menggunakan NFT yang pertama di Asia. Dengan adanya Netra, fans bisa ikut memiliki lagu karya artis favorit.

Selain itu, Netra juga menawarkan sistem royalty sharing atau “listen-to-earn”, di mana pemegang NFT akan dibayar setiap kali ada yang mendengarkan lagu tersebut.

Setiap NFT Netra melambangkan bagian kepemilikan dari sebuah lagu karya musisi papan atas Tanah Air seperti Titi DJ, Andra Ramadhan, Dewa Budjana, Indra Lesmana, dan banyak musisi lainnya.

Setelah tiga bulan, pemilik NFT dapat mengklaim streaming royalti melalui dashboard di website mereka. Royalti tersebut akan dikumpulkan dari berbagai macam platform seperti Spotify, Apple Music, YouTube, dan lainnya.

4. Royalti lagu ‘To Lose’ karya Titi DJ bisa dibeli

Dengan NFT, Royalti Lagu ‘To Lose’ Titi DJ Bisa DibeliNFT Musik di Netra (IDN Times/Istimewa)

Netra sudah dapat diakses lewat TokoMall sejak 27 Mei 2022. Selain itu, akan ada banyak artis papan atas lainnya yang akan bergabung dalam Netra dalam waktu dekat. Nantinya para holder NFT Netra yang akan mendapatkan benefit berupa sharing royalty. Selain itu, akan ada koleksi musisi khusus yang hanya ada di TokoMall seperti Titi DJ.

Langkah ini dilakukan untuk memperluas revolusi decentralized music di Indonesia. Khusus untuk Titi DJ, Netra telah menyisihkan NFT lagu “To Lose” sebanyak 35 Token untuk dijual di TokoMall. Selain sebagai collectible item dan mendukung musisi idola, NFT dari Netra juga nyatanya dapat menjadi investasi yang menjanjikan.

“To Lose” didengarkan sebanyak rata-rata 20 ribu kali setiap harinya di Spotify. Setiap lagu ini diputar, Spotify akan membayar sebesar Rp60. Ditambahkan royalty platform lain seperti Youtube, Tiktok, Instagram, Apple Music dan lainnya, maka jika dihitung maka NFT Titi DJ akan menghasilkan APR (Annual Percentage Rate) di angka 132,73 persen—dalam asumsi estimasi berdasarkan satu bulan setelah lagu dirilis.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Tulus - Hati-hati di Jalan, Lirik Lagu Bikin Baper!

Baca Juga: 10 Potret Seru Liburan Titi DJ Bersama Anak di Bali, Kompak Semua!

Baca Juga: Tertarik dengan NFT? Ini Dia 4 Jenis NFT yang Bisa Kamu Kepoin

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya