Dapat Kepercayaan dari Dubai, Binance Terima Lisensi Khusus
Dubai punya VARA yang dukung industri kripto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Binance, penyedia infrastruktur blockchain dan kripto populer, mengumumkan bahwa perusahaannya telah menerima Lisensi Aset Virtual yang bisa mereka manfaatkan untuk dapat beroperasi di bawah model pasar aset virtual test-adapt-scale Dubai. Capaian itu sekaligus memastikan bahwa Binance telah diizinkan untuk berekspansi di wilayah Dubai.
Di bawah fase regulasi awal Otoritas Regulasi Aset Virtual (VARA), yang mencakup pengawasan regulasi yang ketat dan kontrol kepatuhan FATF, Binance akan diizinkan untuk memperluas produk dan layanan bursa tertentu kepada investor yang memenuhi syarat dan penyedia layanan keuangan profesional.
Semua penyedia layanan VARA berlisensi akan dipantau secara progresif untuk membuka akses ke pasar ritel. Selain operasinya sebagai bursa, Binance akan mengambil andil di pusat teknologi blockchain di Dubai World Trade Centre, untuk mempersiapkan talenta baru dan membangun ekosistem blockchain.
1. Patuh pada regulasi sama dengan dukung pengembangan industri kripto
Pendiri sekaligus CEO Binance, Changpeng Zhao atau populer dipanggil CZ, mengatakan jika perusahaannya amat menghargai regulasi di berbagai negara, termasuk Dubai. Pasalnya, kata dia, kepatuhan terhadap regulasi dapat mendukung perkembangan industri kripto dan blockchain pada umumnya.
“Standar regulasi dan kepatuhan yang tinggi sangat penting untuk pengembangan dan pematangan industri kripto dan blockchain global. Itulah sebabnya tim kami telah bekerja tanpa henti untuk menunjukkan bagaimana kami memenuhi dan bahkan melampaui persyaratan regulator seperti yang ditetapkan Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai,” kata CZ, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (27/3/2022).
Baca Juga: Punya Masa Depan, Binance Labs Resmi Suntik Mythical Games
Baca Juga: Mau Beli Bitcoin, Binance, Ethereum? Cek 13 Pedagang Kripto Resmi ini