TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Predikat Peduli HAM untuk Pemkot Bandung Disebut Hanya Omong Kosong

Walkot Bandung sebut manusia butuh keadilan

Penggusuran warga Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12). (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Bandung, IDN Times - Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung Eva Eryani Effendi mengatakan, predikat yang disematkan Kementerian Hukum dan HAM di mana Bandung sebut sebagai Kota Peduli HAM seharusnya dicopot. Dalam aksi penggusuran yang dilakukan kepada warga di sekitar Tamansari Bandung terlihat bahwa Pemkot melakukan pelanggaran HAM.

"Layak kah dengan perlakukan (kekerasan kemarin)? Ini merupakan (pelanggaran) HAM berat. Karena da penggunaan gas air mata, anak kecil juga masih di situ (saat penggusuran)," ujar Eva ketika ditemui di tempat pengungsian, Jumat (13/12).

1. Predikat yang disematkan dan prilaku Pemkot Bandung timpang

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Eva, predikat yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah kota tidak layak. Sebab apa yang mereka lakukan justru tak mencerminkan kota ini ramah dengan HAM.

Bisa dilihat kemarin banyak persekusi yang dilakukan kepada warga hingga sebagian mengalami cedera. Pemaksaan pengosongan rumah pun tidak dibicarakan secara baik-baik termasuk melayangkan surat resmi kepada seluruh warga di Tamansari RW 11.

"Ini baru dapat piagam HAM kemarin, dia (Pemkot Bandung) malam (lakukan kekerasan). Timpang banget, enggak tahu malu," papar Eva.

2. Bandung saat ini tidak ramah kepada masyarakatnya

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Direktur LBH Bandung Willy Hanafi menyebut Bandung saat ini tidak ramah HAM. Itu terlihat dari penggusuran di Tamansari yang tidak sesuai prosedur dan disertai kekerasan di saat proses di pengadilan masih berlangsung.

Menurutnya perhargaan kepada Pemkot Bandung justru dinodai oleh penggusuran terhadap warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung. "Penggusuran ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM," ujarnya melalui siaran pers.

Willy menyebut, tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dan aparat kepolisian membuat warga dan masa aksi solidaritas bereaksi dengan membuat barisan sebagai upaya untuk menghentikan bertambahnya tindakan kesewenang-wenangan. Polisi justru menanggapi reaksi tersebut dengan menembakkan gas air mata. Gas ini bahkan menyebar hingga mengenai pengunjung yang berada di dalam Balubur Town Square (Baltos).

Tak lama berselang, Baltos di tutup dan polisi masih men-sweeping mereka yang diduga sebagai massa aksi. LBH Bandung masih mendata siapa saja yang ditangkap dan ditahan oleh Polisi.

"Negara yang harusnya menjamin hak hidup yang layak bagi warganya justru malah menggerogoti dengan segala bentuk kuasa dan arogansi aparatnya. Untuk itu, LBH Bandung bersama warga dan massa aksi solidaritas," ujarnya.

3. LBH Bandung layangkan lima tuntutan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Atas kejadian ini LBH Bandung pun melayangkan lima tuntutan yang harus segera dilakukan Pemkot Bandung, yakni

1. Menuntut segera dihentikannya proses penggusuran.

2. Menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

3. Menuntut permintaan maaf aparat keamanan kepada warga korban penggusuran yang mengalami kekerasan.

4. Mengembalikan barang-barang dan kerusakan yang dialami warga akibat penggusuran yang tidak sesuai prosedur.

5. Copot kembali penghargaan Kota Bandung sebagai kota peduli HAM.

5. Walkot Bandung sebut manusia butuh keadilan

Berita Terkini Lainnya