Mahfud MD: KUHP Harus Segera Berubah Menyesuaikan Zaman
Presiden Jokowi minta diskusi ini dimasifkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Diskusi mengenai perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan secara masif di berbagai daerah, salah satunya di Kota Bandung. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pun turut hadir dalam diskusi yang menghadirkan berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, perubahan KUHP harus segera dilakukan karena undang-undang yang ada sekarang masih mengacu pada zaman kolonial. Dengan perubahan sosial, budaya, hingga perpolitikan di Indonesia, maka harus ada aturan baru yang diberlakukan sesuai dengan negara ini.
"Kalau masyarakat berubah maka hukumnya berubah. Waktunya berubah, maka hukumnya juga berubah. Budaya berubah maka hukumnya berbeda. Karena hukum itu ada untuk melayani masyarakat," ujar Mahfud di Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).
1. Gagal diresmikan pada 17 Agutus 2022
Mahfud menuturkan, rancangan KUHP sebenarnya sudah matang dan bisa segera diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Kitab berisi lebih dari 600 pasal tersebut gagal diumumkan pada 17 Agustus 2022, karena Presiden meminta ada sosialisasi lebih banyak bada masyarakat di berbagai daerah.
Harapannya makin banyak masyarakat yang paham isi KUHP baru nantinya. Sehingga tidak timbul lagi pertanyaan kenapa isi KUHP tidak sesuai seperti keinginan masyarakat.
"Sehingga ketika diundangkan ada azas bahwa hukum ini harus diketahui masyarakat agar pemerintah juga bisa bertanggung jawab. Kalau mereka (masyarakat) tidak tahu, ya salah mereka sendiri karena kami sudah sering mendiskusikannya," kata dia.
Baca Juga: Kick Off Sosialisasi RKUHP Pemerintah Diprotes Aliansi
Baca Juga: Pemerintah Bakal Sosialisasi RKUHP Selama Satu Bulan