Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar: Gak Masuk Akal
Karier politik yang bersangkutan hancur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Mereka juga menuntut denda kepada para tersangka dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam sidang pembelaan, Senin (30/1/2023), Irfan menilai tuntutan jaksa terhadap ia dan istrinya tidak masuk akal.
"Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri dua belas tahun," ujarnya, saat membacakan pleidoi secara daring.
1. Mengaku minta data talangan bukan untuk berhutang
Irfan menjelaskan, dirinya meminjam uang kepada Stelly yang merupakan pelapor, sebesar Rp12,5 miliar untuk pembelian SPBU Walahar Karawang, membeli rumah di Cipedes Bandung Rp1,6 miliar, kemudian Rp600 hingga Rp800 juta untuk membayar kekurangan pembelian rumah di Setraduta.
Selain itu, Irfan menggunakan uang tersebut untuk transfer Rp50 juta tiap bulan guna dukungan kegiatan politik kurun waktu 2014-2018. Ia pun sempat meminjam dana talangan Rp2,5 miliar kepada Stelly yang diketahui ternyata berasal dari dana Rp4,5 miliar miliknya.
Irfan mengatakan dana Rp 4,5 miliar miliknya yang berada di tangan Stelly merupakan dana pengembalian uang transaksi pembelian gedung. Stelly saat itu menawarkan diri untuk menjadi penagih uang tersebut.
"Saya mengakui meminjam dana talangan dengan dasar ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan apalagi pencucian uang," katanya.
Baca Juga: Spanduk Provokasi Anies Baswedan 'Runtah' Jabar Muncul di Bandung
Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka Penipuan SPBU Rp77 M