TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar: Gak Masuk Akal

Karier politik yang bersangkutan hancur

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bandung, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Mereka juga menuntut denda kepada para tersangka dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang pembelaan, Senin (30/1/2023), Irfan menilai tuntutan jaksa terhadap ia dan istrinya tidak masuk akal.

"Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri dua belas tahun," ujarnya, saat membacakan pleidoi secara daring.

1. Mengaku minta data talangan bukan untuk berhutang

(IDN Times/Arief Rahmat)

Irfan menjelaskan, dirinya meminjam uang kepada Stelly yang merupakan pelapor, sebesar Rp12,5 miliar untuk pembelian SPBU Walahar Karawang, membeli rumah di Cipedes Bandung Rp1,6 miliar, kemudian Rp600 hingga Rp800 juta untuk membayar kekurangan pembelian rumah di Setraduta.

Selain itu, Irfan menggunakan uang tersebut untuk transfer Rp50 juta tiap bulan guna dukungan kegiatan politik kurun waktu 2014-2018. Ia pun sempat meminjam dana talangan Rp2,5 miliar kepada Stelly yang diketahui ternyata berasal dari dana Rp4,5 miliar miliknya.

Irfan mengatakan dana Rp 4,5 miliar miliknya yang berada di tangan Stelly merupakan dana pengembalian uang transaksi pembelian gedung. Stelly saat itu menawarkan diri untuk menjadi penagih uang tersebut.

"Saya mengakui meminjam dana talangan dengan dasar ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan apalagi pencucian uang," katanya.

2. Irfan awalnya hendak membayar pinjaman tersebut

Situasi sidang lanjutan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Dokumen IDN Times

Irfan pun menyatakan, jika SPBU di Kabupaten dan Kota Cirebon, Sukabumi serta Palabuhan Ratu dibelinya dengan menggunakan dana kredit bank dan bukan pencucian uang, bukan dari uang milik Stelly.

"Salah dan keliru, Stelly mengklaim bahwa semua SPBU yang dimiliki diperoleh dengan uang Stelly," katanya.

Terkait rincian utang Rp42 miliar yang disodorkan Stelly kepadanya, ia mengaku sudah membayar Rp5 miliar dan tersisa Rp37 miliar. Irfan mengaku akan membayar apabila terdapat rincian utangnya kepada pelapor.

Namun, rincian tersebut tidak ada hingga dilakukan mediasi. Tidak lama berselang, ia mengaku dilaporkan Stelly pada tahun 2021 lalu.

"Saya siap membayar asal ada rincian yang jelas dan logis disepakati kedua belah pihak yaitu antara saya dan Stelly. Tidak semena-mena sebelah pihak seperti saat ini," katanya.

Baca Juga: Spanduk Provokasi Anies Baswedan 'Runtah' Jabar Muncul di Bandung

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Jadi Tersangka Penipuan SPBU Rp77 M

Berita Terkini Lainnya