3 Orang jadi Tersangka Kasus Perundungan Anak SD di Tasikmalaya
Para tersangka kemungkinan tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolsiain telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus perundungan terhadap seorang anak sekolah dasar (SD) yang dipaksa menyetubuhi kucing, di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga orang tersebut masih anak-anak atau di bawah umur.
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).
1. Penanganan sesuai dengan sistem peradilan anak
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata dia.
Baca Juga: Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya Naik Status jadi Penyidikan
Baca Juga: Polisi Cari Penyebar Video Perundungan Anak di Tasikmalaya
Baca Juga: Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi Perdebatan