TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Orang jadi Tersangka Kasus Perundungan Anak SD di Tasikmalaya 

Para tersangka kemungkinan tidak ditahan

Ilustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Kepolsiain telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus perundungan terhadap seorang anak sekolah dasar (SD) yang dipaksa menyetubuhi kucing, di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga orang tersebut masih anak-anak atau di bawah umur.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).

1. Penanganan sesuai dengan sistem peradilan anak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Dalam penanganan ini juga polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata dia.

2. Tersangka tidak akan ditahan

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui telah melanggar Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.

"(Tersangka) Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.

Baca Juga: Kasus Bullying Anak di Tasikmalaya Naik Status jadi Penyidikan

Baca Juga: Polisi Cari Penyebar Video Perundungan Anak di Tasikmalaya

Baca Juga: Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi Perdebatan

Berita Terkini Lainnya