Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi Perdebatan

Ada yang meminta berdami ada juga tetap diproses hukum

Bandung, IDN Times - Tindakan hukum pada terduga pelaku dalam kasus meninggalnya bocah SD umur 11 tahun di Tasikmalaya yang diduga depresi karena tindakan bullying oleh teman-temannya menjadi pro dan kontra.

Korban diduga mengalami sakit dan depresi setelah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari temannya, dengan diminta melakukan persetubuhan dengan kucing kemudian direkam melalui video ponsel dan disebarluaskan.

Kasus itu sendiri kini sudah ditangani langsung oleh Polda Jabar dengan pendampingan dari berbagai aktivis perlindungan anak. Meski begitu, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta bahwa kasus ini cukup selesai dengan berdamai.

Menurutnya, usulan islah atau damai juga didapat dari hasil pertemuannya dengan ibu dan bapak korban.

"Sesuai dengan KPAID Tasikmalaya untuk dimaafkan, dan harapan kami ada islah dua belah pihak dan di masyarakat dan nanti juga tidak terjadi yang tidak diinginkan," ucap Uu pada wartawan usai mengunjungi keluarga korban, Sabtu (23/7/2022).

1. Uu berharap islah jadi jalan terbaik

Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi PerdebatanIlustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Uu, kasus ini belum bisa dibilang sebagai kasus persetubuhan. Dirinya juga sudah melihat secara jelas video yang viral itu dan menganggap bahwa hal itu bukan sebagai persetubuhan.

"Secara kasat mata di video tidak ada persetubuhan, saya lihat ada hal dimanfaatkan oleh orang lain. Di awal video ada pembukaannya, pembukaan seperti itu, paling yang harus dikejar adalah merka yang menyebarkan (video) seperti itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Uu meminta masyarakat agar jangan menyudutkan para terduga pelaku sebelum ada keterangan jelas dari aparat penegak hukum. Menurutnya, semua harus berdasarkan keterangan dari para ahli.

"Sebelum ada temuan dari pihak aparat, penyebab kematian depresi atau apa. Kita jangan berandai-andai, karena dari KPAID tidak ada kepastian bahwa itu depresi, siapa tau ada penyebab atau komorbid lain," ungkapnya.

2. Uu dorong proses islah ditempuh

Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi PerdebatanIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Uu menambahkan, kasus ini kemungkinan akan selesai dengan islah. Sebab, hal itu juga sudah diutarakan oleh KPAID Tasikmalaya dan aparat penegak hukum. Setelah itu, dia berharap kasus ini tidak masuk ke ranah pengadilan.

"Harapan kami, setelah islah tidak ada mengarah ke meja hijau sampai ada pemanggilan dari korban dan saksi. Tapi itu sah saja, meski harus lihat korban keluarga korban dengan kesolehan seperti itu saya merasa bangga," katanya.

Jika ada bukti baru dari pihak kepolisian, Uu juga berharap agar kasus ini berakhir damai dan tidak masuk pada ranah hukum. Uu kemudian menyinggung bahwa dalam islam ada istilah ampun atau maaf. Dalam Pancasila juga ada poin yang menjelaskan untuk saling berdamai.

"Dengan melihat korban seperti itu maka jangan ke meja hijau, adapun tekanan dari masyarakat pada pelaku, ini sudah kena," ucapnya.

3. Gubernur dan KPAID Tasikmalaya minta ada hukuman agar ada efek jera

Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi PerdebatanIlustrasi aksi kekerasan. IDN Times/Mardya Shakti

Lain pendapat, Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil menyatakan bahwa dirinya mengutuk keras kasus ini. Dia mengaku prihatin terjadinya peristiwa ini.

Kemudiam, Emil juga meminta lingkungan pendidikan bertanggung jawab atas kasus perundungan itu.

"Saya mengutuk keras atas kejadian di Tasikmalaya ini, tanggung jawab dari lingkungan terdekat yaitu sekolah, kepala sekolah, para guru harus bertanggung jawab penuh," ujar Emil usai menghadiri gala diner Y20 di Gedung Sate, Kamis (21/7/2022).

Emil menceritakan bahwa dirinya pun sempat menjadi korban bullying. Atas pengalaman itu, ia tahu betul apa yang kini tengah dirasakan korban dan orangtuanya.

"Zaman SMP, pak gubernur korban bullying. Saya merasakan betul rasanya di-bully. Tanggung jawab paling utama adalah di lingkungan terdekat yaitu guru dan sekolah," katanya.

Menurutnya, meski nanti akan ada sanksi sesuai dengan asas kepatutan kemanusiaan, Emil berharap harus ada pelajaran bagi pelaku yang melakukan bullying itu.

"Dari tim Pemprov DPA3KB, sudah melakukan respons seperti pendampingan dan solusi dari hal yang dialami. Tetap harus ada sanksi, konsekuensi yang melakukan walaupun masih di bawah umur," kata dia.

Sependapat dengan Emil, Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan bahwa dirinya memberikan perhatian besar atas kasus ini. Sejumlah penanganan kini telah diberikan baik pada korban dan keluarga juga dengan terduga pelaku aksi perundungan itu. Menurutnya, dari kejadian ini psikis keluarga korban juga turut terdapak.

"Saat ini kami masih fokus melakukan pemulihan kondisi psikis keluarga, karena diduga kondisi psikis keluarga terganggu. Terduga pelaku masih anak-anak. Karena itu, kami akan melakukan pendampingan kepada terduga pelaku," ujar Ato, Kamis (21/7/2022).

4. Polisi sudah periksa 15 orang saksi

Hukuman Pelaku Bullying Tasikmalaya di Bawah Umur Jadi PerdebatanIlustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 15 saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut. Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperjelas kronologis kejadian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) saat ini masih mendalami kejadian tersebut. Sejumlah saksi termasuk pihak keluarga telah dimintai keterangan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 15 orang untuk dimintai keterangan, apalagi ini memang kita tahu yang melakukan bully ini kan memang anak-anak. Iya termasuk keluarga korban (yang ditanyai) tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (22/7/2022).

Ibrahim mengatakan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama LPA masih mendalami kasus tersebut. Dia pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam tahap pemeriksaan.

"Ini yang perlu kita lakukan pendalaman, dan memang ada beberapa opini yang terbentuk dengan adanya bully tersebut di mana akhirnya korban meninggal dunia. Dan ini memang perlu kita perjelas semua supaya kita bisa memahami apakah kejadian bullying-nya ini yang menyebabkan kematian. Ini kan masih menjadi pertanyaan," kata dia.

Disinggung mengenai adanya peran orang dewasa dalam kasus tersebut, Ibrahim belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Sebab, tidak ada pihak yang melapor atas sangkaan tersebut.

"Ya jadi semua nanti akan berusaha kita perjelas, karena sampai sekarang belum ada laporan dari pihak korban atau pihak keluarga. Tapi kita lakukan pendalaman untuk menyelidiki atau melakukan klarifikasi untuk bisa memperjelas peristiwa atau kejadian tersebut," ucap dia.

Jika menemukan atau mengalami aksi-aksi perundungan (bullying) atau kekerasan, jangan takut untuk melaporkannya ke nomor hotline berikut. Tidak hanya untuk melaporkan tapi juga untuk mendapatkan bantuan dan konseling.

Berikut nomor kontak yang bisa dihubungi:

1. KPAI
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Jl. Latuharhari 4B. Jakarta. Indonesia. 10310
Telp: +62-21-3903963
Fax: +62-21-3903922

3. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Jl. TB Simatupang No.33, Jakarta, Indonesia 
Hotline Services: (62-21) 8779 1818

4. Yayasan Pulih
Jl. Teluk Peleng 63 A Komplek AL-Rawa Bambu
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp : +62 21 788 42 580
Fax : +62 21 782 3021

5. YLBH Apik
Jl. Raya Tengah No. 31 RT 01 RW 09 Kp. Tengah Kramat Jati Jakarta Timur 13540
Telp. 021 – 87797289
Fax. 021 – 87793300

Baca Juga: KPAI Dorong Polisi Usut Kasus Bullying Bocah dan Kucing di Tasikmalaya

Baca Juga: Ridwan Kamil Kutuk Keras Kasus Bullying Bocah Tasikmalaya

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya