20 Organisasi Profesi Kesehatan Jabar Tolak Undang-undang Omnibus Law
Omnnibus Law disebut akan kurangi pelayanan kesehatan warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 20 organisasi profesi kesehatan di Jawa Barat menyatakan sikapnya dalam menolak undang-undang (UU) Omnibus Law. Ketika aturan ini diresmikan, maka akan dampak buruk pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat Eka Mulyana dalam UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, banyak pasal yang tercantum bisa mengurangi pelayanan. Sebab dalam UU ini ada sekitar sembilan pasal terkait dengan kesehatan yang selama ini menjadi naungan organisasi profesi kesehatan bakal dicabut dan tidak berlaku kembali.
"Antara lagi akan dicabut tidak berlaku lagi UU kesehatan, UU rumah sakit, UU tenaga kesehatan, UU praktik kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan. Itulah yang tidak akan berlaku lagi saat Ombibuslaw dinyatakan sah," kata Eka dalam konferensi pers di kantor PPNI Jabar, Senin (14/11/2022).
1. Siap lakukan aksi damai
Eka menegaskan, organisasi di Jabar sepakat dengan induk organisasi di mana tidak sepakat dengan UU Omnibus Law. Sebab aturan yang baru dipastikan merugikan bukan hanya masyarakat, tapi juga tenaga kesehatan.
"Bukan tidak mungkin ketika pernyataan dari organisasi kesehatan tidak digubris mereka bakal melakukan unjuk rasa menyatakan sikap secara damai," kata dia.
Menurutnya, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.
"Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah," kata dia.
Baca Juga: 65.000 Nakes dan Non-Nakes Jabar Berharap Jadi Pegawai Pemerintah
Baca Juga: Kemenkes Temukan Masih Ada Nakes-Apotek Beri Obat Sirop Terlarang