20 Organisasi Profesi Kesehatan Jabar Tolak Undang-undang Omnibus Law

Omnnibus Law disebut akan kurangi pelayanan kesehatan warga

Bandung, IDN Times - Sebanyak 20 organisasi profesi kesehatan di Jawa Barat menyatakan sikapnya dalam menolak undang-undang (UU) Omnibus Law. Ketika aturan ini diresmikan, maka akan dampak buruk pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat Eka Mulyana dalam UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, banyak pasal yang tercantum bisa mengurangi pelayanan. Sebab dalam UU ini ada sekitar sembilan pasal terkait dengan kesehatan yang selama ini menjadi naungan organisasi profesi kesehatan bakal dicabut dan tidak berlaku kembali.

"Antara lagi akan dicabut tidak berlaku lagi UU kesehatan, UU rumah sakit, UU tenaga kesehatan, UU praktik kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan. Itulah yang tidak akan berlaku lagi saat Ombibuslaw dinyatakan sah," kata Eka dalam konferensi pers di kantor PPNI Jabar, Senin (14/11/2022).

1. Siap lakukan aksi damai

20 Organisasi Profesi Kesehatan Jabar Tolak Undang-undang Omnibus LawDewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) menggelar aksi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Eka menegaskan, organisasi di Jabar sepakat dengan induk organisasi di mana tidak sepakat dengan UU Omnibus Law. Sebab aturan yang baru dipastikan merugikan bukan hanya masyarakat, tapi juga tenaga kesehatan.

"Bukan tidak mungkin ketika pernyataan dari organisasi kesehatan tidak digubris mereka bakal melakukan unjuk rasa menyatakan sikap secara damai," kata dia.

Menurutnya, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

"Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah," kata dia.

2. Aturan Omnibus Law bisa timbulkan kontroversi

20 Organisasi Profesi Kesehatan Jabar Tolak Undang-undang Omnibus LawIlustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara itu, perwakilan dari persatuan dokter gigi Indonesia (PDGI) Jawa Barat, Drg. Rahmat mengatakan, aturan yang selama ini berjalan untuk sektor profesi kesehatan sudah berjalan dengan baik. Artinya, selama ini tidak ada permasalahan dengan UU yang ada.

Sehingga, ketika UU itu dicabut dari diberlakukan UU yang baru akan menimbulkan banyak kontroversi.

"Tidak perlu lagi disampaikan, kami menolak dengan tegas RUU dibahas di DPR RI tahun 2023. Kami minta dikeluarkan dan adapun tetap bersikukuh, kami terus berjuang maksimal," kata dia.

3. Penolakan juga dilakukan di sejumlah daerah

20 Organisasi Profesi Kesehatan Jabar Tolak Undang-undang Omnibus LawDewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) menggelar aksi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tercatat sebanyak lima organisasi profesi (OP) medis dan kesehatan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak penghapusan Undang-undang (UU) Profesi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Alasannya karena dapat merugikan masyarakat luas.

Kelima OP medis dan kesehatan tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

"Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat. Karena, dalam hal ini masyarakatlah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” tegas Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr Rohadi, SpBS(K), dalam jumpa pers di NTB, Sabtu (5/11/2022).

Meski demikian, Rohadi mengklaim, IDI NTB bersama OP Medis lainnya tetap mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional. Sebab, upaya itu diklaim sangat membantu, terutama dalam pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah.

Baca Juga: 65.000 Nakes dan Non-Nakes Jabar Berharap Jadi Pegawai Pemerintah

Baca Juga: Kemenkes Temukan Masih Ada Nakes-Apotek Beri Obat Sirop Terlarang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya