Selama PPKM Darurat, Kejari Bandung Vonis 767 Orang dan Badan Usaha
Pelanggar PPKM Darurat didominasi vonis tipiring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mencatat 767 individu hingga badan usaha yang melanggar Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 sampai 21 Juli 2021. Mereka telah ditindak, dan divonis untuk membayar sejumlah denda.
Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, individu dan perusahaan yang melanggar PPKM itu kebanyakan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Keputusan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
"Kami menerima putusan perkara tipiring selama PPKM. Jumlahnya itu ada 767 orang pelanggar tipiring," ujar Reza saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
1. Masih banyak pelanggar belum membayarkan denda
Vonis denda yang diberikan pada pelanggar nominalnya berbeda-beda. Ia mengatakan, keputusan itu akan ditentukan oleh putusan hakim. Adapun waktu pembayaran denda ini akan menyesuaikan dengan kesiapan para pelanggar.
"Tetapi memang belum semua membayar karena memang belum semua diambil (barang bukti yang disita). Tergantung pelanggar ambilnya kapan," katanya.
Baca Juga: Pelanggar PPKM di Jabar Bakal Didenda Rp3 Juta, Wagub Uu: Nyingsieunan
Baca Juga: Setelah PPKM Level 4, Jabar Diminta Terapkan PPKM Mikro