TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama PPKM Darurat, Kejari Bandung Vonis 767 Orang dan Badan Usaha

Pelanggar PPKM Darurat didominasi vonis tipiring

Istimewa

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mencatat 767 individu hingga badan usaha yang melanggar Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 sampai 21 Juli 2021. Mereka telah ditindak, dan divonis untuk membayar sejumlah denda.

Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mengatakan, individu dan perusahaan yang melanggar PPKM itu kebanyakan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Keputusan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

"Kami menerima putusan perkara tipiring selama PPKM. Jumlahnya itu ada 767 orang pelanggar tipiring," ujar Reza saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).

1. Masih banyak pelanggar belum membayarkan denda

Istimewa

Vonis denda yang diberikan pada pelanggar nominalnya berbeda-beda. Ia mengatakan, keputusan itu akan ditentukan oleh putusan hakim. Adapun waktu pembayaran denda ini akan menyesuaikan dengan kesiapan para pelanggar.

"Tetapi memang belum semua membayar karena memang belum semua diambil (barang bukti yang disita). Tergantung pelanggar ambilnya kapan," katanya.

2. Uang terkumpul baru Rp5,2 juta

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Reza menambahkan, saat ini baru ada 36 pelanggar yang membayar denda vonis. Dari 36 pelanggar itu baru terkumpul Rp5,2 juta. Ia berharap pelanggar segera mengambil barang bukti dan bisa segera membayarkan denda.

"Sudah ada yang masuk jumlahnya sudah disetor ke kas negara itu sebanyak 36 orang sebesar Rp5,2 juta, sisanya belum. Tentunya tunggu harus diambil oleh pelanggar," katanya.

Baca Juga: Pelanggar PPKM di Jabar Bakal Didenda Rp3 Juta, Wagub Uu: Nyingsieunan

Baca Juga: Setelah PPKM Level 4, Jabar Diminta Terapkan PPKM Mikro

Berita Terkini Lainnya