Saksi Sebut Bahar bin Smith Sebar Hoax Soal Penangkapan Rizieq Shihab
Alasan Bahar ditangkap oleh polisi diungkap oleh pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pelapor Bahr bin Smith, Tubagus Nurul Alam, dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah Maulid Nabi di Bandung. Ia melaporkan Bahar telah menyebarkan berita hoax soal Rizieq Shihab.
Dalam keterangan di ruang sidang, pria 25 tahun ini menyatakan bahwa pernyataan Bahar mengenai Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan terbunuhnya enam laskar FPI di KM 50 itu tidak sesuai fakta.
"Beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan enam pengawal Rizieq Shihab meninggal karena dibakar dan dikuliti. Saya kira itu bohong," ujar Tubagus di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5/2022).
1. Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM
Menurutnya, Rizieq Shihab ditangkap oleh pihak kepolisian bukan karena menggelar Maulid Nabi, melainkan kasus lain yang diketahuinya dari persoalan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bogor.
"Yang saya tahu Rizieq Shihab itu dipenjara karena pelanggaran PPKM, sementara enam pengawal itu meninggal karena ditembak polisi. Saya tahu dari media begitu," ungkapnya.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur!
Baca Juga: JPU Kejati Jabar Tolak Eksepsi Penyebaran Berita Hoax Bahar bin Smith