Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pinjol Sleman
Polda Jabar masih mencari keterangan dari para tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan satu orang tersangka debt collector berinisial AB dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Jabar dan Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan Caturtunggal, Sleman, Kamis (14/10/2021) malam. Dari penggrebekan itu, sebanyak 86 debt collector digiring ke Mapolda Jabar.
"Saat ini, satu orang debt collector sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).
1. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya dari kasus ini
Kemudian, Roland mengatakan, dari 86 orang debt collector yang dibawa Polda Jabar dari DIY ke Bandung, sudah ada 79 orang dipulangkan. Adapun tujuh orang, termasuk satu tersangka, masih ditahan untuk didalami perannya.
"Nanti sambil kita menunggu setelah ini, akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collector-nya," jelasnya.
Baca Juga: Karyawan Pinjol Sleman Dibawa ke Jabar, Ada yang Baru Masuk 1 Hari
Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!