TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pinjol Sleman

Polda Jabar masih mencari keterangan dari para tersangka

kantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan satu orang tersangka debt collector berinisial AB dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Jabar dan Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal di kawasan Caturtunggal, Sleman, Kamis (14/10/2021) malam. Dari penggrebekan itu, sebanyak 86 debt collector digiring ke Mapolda Jabar.

"Saat ini, satu orang debt collector sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).

1. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya dari kasus ini

kantor perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kemudian, Roland mengatakan, dari 86 orang debt collector yang dibawa Polda Jabar dari DIY ke Bandung, sudah ada 79 orang dipulangkan. Adapun tujuh orang, termasuk satu tersangka, masih ditahan untuk didalami perannya.

"Nanti sambil kita menunggu setelah ini, akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collector-nya," jelasnya.

2. Sebanyak 79 orang dikembalikan ke DIY

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Polda Jabar memulangkan 79 debt collector menggunakan empat kendaraan di mana dua di antaranya berupa kendaraan bus. Roland bilang, pemulangan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Jadi hasil pemeriksaan kita tadi malam dari 86 orang yang kita bawa dari Yogyakarta, setelah pemeriksaan, 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY," katanya. 

3. Penggerebekan dilakukan Polda Jabar atas laporan korban

Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari laporan salah seorang nasabah layanan pinjol berinisial TM.

TM ini, kata Arief, melapor ke Polda Jabar tiga hari lalu usai terus menerus mendapatkan teror dari kantor pinjol yang ia pakai jasanya.

"Tiga hari yang lalu, kami Polda Jabar mendapatkan laporan dari seorang korban inisial TM. Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," beber Arief.

Baca Juga: Karyawan Pinjol Sleman Dibawa ke Jabar, Ada yang Baru Masuk 1 Hari    

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!

Berita Terkini Lainnya