TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Sampai 13 Juli 2023

Perpanjangan dilakukan untuk penyelidikan

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana. Tersangka kasus korupsi CCTV Smart City Bandung ini bakal ditahan hingga 13 Juli 2023.

Masa penahanan Yana Mulyana sendiri akan berakhir pada tanggal 13 Juni 2023. Namun, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasikan bahwa masa penahanan Yana Mulyana akan diperpanjang hingga 13 Juli 2023.

"Iya kami pastikan diperpanjang penahannnya (Yana Mulyana) 30 hari (sampai tanggal 13 Juli 2023)," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).

1. Perpanjangan ditetapkan sampai 13 Juli 2023

IDN Times/Humas Bandung

Ali sendiri tidak menjelaskan secara rinci alasan perpanjangan ini. Dia hanya menyebutkan KPK masih melakukan penyelidikan atas kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

"Untuk kebutuhan penyidikan," kata dia, singkat.

2. KPK sita beberapa berkas dari kantor PDAM dan BCC

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk diketahui, penyidik KPK baru-baru ini telah melakukan penggeledahan di tiga tempat. Pertama, penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Wening, Pada Kamis (8/6/2023). Setelah itu, KPK kembali melakukan penggeledahan dua tempat lainnya.

Dua tempat ini yaitu kantor Dinas Perhubungan (Dishub) yang berada di Leuwipanjang dan Bandung Command Center (BCC) yang termasuk area Balai Kota Bandung.

Dari pemeriksaan kantor BCC, KPK membawa sejumlah barang seperti satu koper berwarna biru, satu kardus berwarna cokelat, satu kotak berwarna hitam.

Baca Juga: Kasus Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri

Baca Juga: KPK Sita Dokumen di Kantor PDAM Terkait Kasus Suap Yana Mulyana

Berita Terkini Lainnya