TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka

Empat tersangka ini termasuk pejabat dinas dan swasta

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengamankan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019.

Riyono, Asisten Pidana Khusus (Aspidum) Kejati Jabar mengatakan, dua dari empat orang tersangka itu berinisial S dan BSM. S merupakan Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Sedangkan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP, dan tersangka N berperan sebagai makelar. Sementara tersangka PPP menjabat sebagai Direktur Utama PT. MPG.

"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka. Sudah kami periksa dan kami mintai keterangan pada yang bersangkutan. Dua lagi tengah sakit, berinisial N dan PPP," ujar Riyono, Rabu (29/9/2021).

1. Korupsi diduga dilakukan dengan rencana matang oleh kepala dinas

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Riyono menjelaskan, pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemprov Jabar untuk Kegiatan RTH kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar.

Bantuan itu terdiri dari tiga pagu anggaan: konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan konsultan pelaksana. Kemudian, Riyono menjelaskan, dalam anggaran ini, jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas melalalui strategi pinjam bendera.

"Tersangka N meminjam bendera dan hal itu diketahui oleh tersangka BSN selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan  perencana dan pengawas, telah dibagi oleh tersangka N kepada BSN," ungkapnya.

2. Ada manipulasi data agar proyek ini seseolah sudah rampung

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019 (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan, tersangka S selaku Kepala Dinas dalam pelaksanaan pekerjaan telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen setelah beres kontrak. Menurutnya, hal itu dilakukan agar dijadikan pengakuan utang kepada pihak kontraktor.

"Pembayaran termin 100 persen. Ada dokumen yang direkayasa dengan tanda tangan, dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," ungkapnya.

Kemudian, tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak. Dengan begitu, telah terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp2 Miliar dari nilai kontrak Rp14 Miliar.

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Posfin

Baca Juga: Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar

Berita Terkini Lainnya