Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka
Empat tersangka ini termasuk pejabat dinas dan swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengamankan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2019.
Riyono, Asisten Pidana Khusus (Aspidum) Kejati Jabar mengatakan, dua dari empat orang tersangka itu berinisial S dan BSM. S merupakan Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Sedangkan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP, dan tersangka N berperan sebagai makelar. Sementara tersangka PPP menjabat sebagai Direktur Utama PT. MPG.
"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka. Sudah kami periksa dan kami mintai keterangan pada yang bersangkutan. Dua lagi tengah sakit, berinisial N dan PPP," ujar Riyono, Rabu (29/9/2021).
1. Korupsi diduga dilakukan dengan rencana matang oleh kepala dinas
Riyono menjelaskan, pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Pemprov Jabar untuk Kegiatan RTH kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 miliar.
Bantuan itu terdiri dari tiga pagu anggaan: konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan konsultan pelaksana. Kemudian, Riyono menjelaskan, dalam anggaran ini, jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas melalalui strategi pinjam bendera.
"Tersangka N meminjam bendera dan hal itu diketahui oleh tersangka BSN selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas, telah dibagi oleh tersangka N kepada BSN," ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Posfin
Baca Juga: Korupsi Uang Rp52 Miliar, Eks Pejabat PT Posfin Ditangkap Kejati Jabar