IKATSI Dorong Pemerintah Jadikan Gedebage Destinasi Tekstil
Pemerintah harus berdayakan pelaku usaha baju bekas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Nasib para penjual baju bekas atau thrifting masih terombang-ambing oleh pemerintah. Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) mendorong pemerintah bisa memberikan soslusi konkret pada pelaku usaha thrifting.
Ketua Umum IKATSI, M. Shobirin F Hamid mengatakan, banyak orang yang bergantung pada jual beli pakaian bekas impor. Apalagi banyak orang yang bisa 'selamat' karena thrifting selama masa pandemi. Menurutnya, aktivitas perdagangan barang bekas harus dilihat dari beberapa hal.
"Pertama, pasar loak atau jual beli barang bekas adalah legal. Aparat tidak boleh menindak atau merampas handphone, laptop atau barang elektronik bekas yang diperjualbelikan. Sama halnya dengan jual beli pakaian bekas di Pasar Loak Gedebage," ujar Shobirin dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/6/2023).
1. Pemerintah harus menindak importir barang bekas ilegal
Kemudian, kedua, kata dia, ada ribuan masyarakat yang sejak lama terlibat dalam perniagaan ini yang didominasi oleh masyarakan kecil. Sehingga, penanganan kasus ini harus bijak dan tidak mengedepankan sikap represif, intimidatif, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
"Ketiga, aktivitas yang melanggar hukum adalah memasukkan barang bekas tersebut secara ilegal. Hal ini yang perlu ditindak dan diselidiki siapa saja pemainnya," ucapnya.
Shobirin mengungkapkan, semua pihak yang berkepentingan harus duduk bersama memberikan solusi konkret bagi mereka. "Kasihan, banyak anak bangsa yang bergantung pada bisnis itu," katanya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton pada tahun 2022.
Baca Juga: IKATSI Sebut Bisnis Thrifting Bisa Berdampak pada PHK Industri TPT
Baca Juga: 9 Potret Iqbaal Ramadhan Thrifting, Ternyata Jago Nawar