Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251007-WA0022.jpg
Bandung Zoo. Dok Humas Pemkot Bandung

Intinya sih...

  • YMT menyesalkan pembukaan Bandung Zoo tanpa izin

  • Pembukaan bertentangan dengan ketentuan Pemkot dan mengancam keselamatan pengunjung

  • YMT meminta Pemkot Bandung ambil tindakan hukum terhadap pembukaan sepihak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian telah membuka garis polisi yang selama ini menutupi sejumlah pintu masuk Bandung Zoo. langkah ini diambil agar Pemkot Bandung dapat segera menentukan arah kebijakan terkait masa depan kebun binatang yang telah ditutup sejak 6 Agustus 2025.

Meski demikian, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyesalkan Bandung Zoo dibuka kembali tanpa seizin Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Langkah tersebut ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena dilakukan tanpa tiket dan tanpa jaminan asuransi," Pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) John Sumampau melalui siaran pers diterima IDN Times, Minggu (19/10/20225).

1. Seharusnya Bandung Zoo jangan dulu dibuka

Pegawai Bandung Zoo ingin tempat ini segera dibuka. IDN Times/Debbie Sutrisno

YMT meminta Pemerintah Kota Bandung untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan sepihak tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pembukaan garis polisi atau police line bukan berarti izin operasional.

"Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari," katanya.

Sepanjang pengetahuan kami, kata dia, pihak yang berwenang membuka kembali operasional Bandung Zoo untuk umum adalah wali kota atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mengingat penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot Bandung demi pengamanan aset lahan milik mereka.

2. Bertentangan dengan ketentuan Pemkot

Bandung Zoo. Dok Humas Pemkot Bandung

Hingga saat ini, YMT belum menerima informasi resmi maupun izin apapun dari Pemkot Bandung terkait pembukaan kembali operasional Bandung Zoo. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung yang secara tegas menyatakan Bandung Zoo hanya dapat beroperasi kembali apabila pihak yang memanfaatkan lahan memiliki ikatan hukum yang jelas dan kontribusi yang pasti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, YMT juga menyoroti pengabaian keselamatan publik dan tidak adanya jaminan asuransi. "Kami sangat menyayangkan informasi yang kami terima, bahwa pengunjung yang masuk ke Bandung Zoo hari ini digratiskan (tanpa tiket). Keputusan sepihak ini menunjukkan sikap abai dan serampangan dalam mengelola tempat publik," katanya.

Pengunjung yang masuk tanpa tiket berarti juga tanpa asuransi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang akan bertanggung jawab dan menanggung kerugian, jika terjadi insiden atau kecelakaan di dalam area kebun binatang selama mereka berkunjung.

"Ketiadaan jaminan keselamatan ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi," katanya.

3. Minta Pemkot Bandung ambil tindakan

Kondisi terbaru Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). IDN Times/Debbie Sutrisno

Permintaan ketegasan tindakan hukum dari Pemkot Bandung. Kami mendesak agar Pemkot Bandung segera mengambil tindakan tegas. Apabila pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini memang di luar kebijakan dan tanpa izin dari Pemkot, kami memohon agar Pemkot Bandung menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"YMT senantiasa berkomitmen pada kepatuhan hukum dan mendukung upaya Pemkot Bandung dalam penegakan aset daerah. Kami berharap semua pihak dapat bertindak bijaksana, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan publik, dan kesejahteraan satwa," paparnya.

Editorial Team