Bandung, IDN Times - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, perkembangan narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) saat ini cukup pesat. Narkoba ini masuk dalam golongan rendah dan harganya sangat murah. Saking murahnya, NPS ini bisa dibeli anak kecil dengan uang saku yang dimiliki.
Berdasarkan data yang dihimpun BNN, sedikitnya terdapat 803 jenis NPS yang ada di seluruh dunia. Di Indonesia jumlah NPS yang terdeteksi mencapai 74 jenis. Setelah dilakukan pengecekan, setidaknya ada 66 jenis NPS yang sudah diatur Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 20 Tahun 20118. Dalam peraturan tersebut, ketika ada pihak yang terbukti menggunakan NPS maka bisa dikenai hukuman pidana.
"Ada pil PCC yang diproduksi banyak dan harganya cuman Rp3.000 sampai Rp5.000. Ini bisa dibeli anak-anak kita," ujar Heru dalam stadium general di kampus ITB, Selasa (2/10).