Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum memastikan bahwa terdakwa HW tidak melakukan pemerkosaan 12 muridnya di pondok pesantren. HW hanya membangun boarding school bukan pondok pesantren.

Menurutnya, boarding school tidak bisa didefinisikan sebagai pondok pesantren, karena tidak mempelajari beberapa cabang ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di pondok pesantren. Sehingga, ia menegaskan bahwa HW bukan pemilik pondok pesantren.

"Itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school. Kalau pesantren ada proses belajar mengajar minimal 12 fan (cabang) ilmu dari mulai tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Qur'an dan hadits, nahwu, shorof, dan harus ada pembahasan kitab kuning. Kalau boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren," ujar Uu, melalui keterangan resminya, Selasa (15/12/2021).

1. Sebagai komunitas pesantren dirinya menyayangkan adanya peristiwa ini

IDN Times/Humas Jabar

Ada baiknya informasi yang disampaikan pada masyarakat harus benar dan sesuai fakta di lapangan. Terdakwa HW menurutnya bukan seorang pemimpin pondok pesantren di Kota Bandung. Ia hanya pemilik boarding school.

"Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini," ucapnya.

2. Dewan Pengawas Pondok Pesantren akan segera dibuat

Editorial Team

Tonton lebih seru di