Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wacana IMB dan Amdal Dihapus, Pembangunan di Daerah Bisa Tak Teratur

Kota Bandung
Wacana IMB dan Amdal Dihapus, Pembangunan di Daerah Bisa Tak Teratur
IDN Times/Yogi Pasha
Share Article

Bandung, IDN Times - Wacana pemerintah pusat untuk menghilangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Indonesia mendapatkan tanggapan beragam di tingkat daerah.

Bagi Pemerintah Kota Bandung, wacana tersebut tetap harus dikaji lebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak lainnya dari hilangnya dua peraturan tersebut. Sebab, tanpa adanya IMB dan Amdal kedepan, diprakirakan pembangunan akan terjadi tidak terarah.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bappelitbang Kota Bandung, Yuliandri Rahadiyanto mengatakan, jika aturan menghilangkan IMB dan Amdal tidak lagi berlaku di tiap daerah, diprediksi akan terjadi lonjakan perizinan pembangunan di setiap wilayah. Namun, pembangunan itu akan memiliki dampak lain yang selama ini diatur dalam IMB dan Amdal.

"Ini masih kira-kira, kira-kira ada lonjakan perizinan (dampak IMB dan amdal dihapus). Kira-kira begitu karena selama ini (IMB, amdal) justru jadi pengendali," ujar Yuliandri di Balaikota Bandung, Selasa (26/11).

  1. 1. Tetap diperlukan aturan di level operasional

    IDN Times/Shemi
    IDN Times/Shemi

    Yuliandri mengungkapkan, wacana hilangnya IMB dan Amdal nanti justru akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Karena itu, tidak adanya IMB dan Amdal tetap diperlukan peraturan di daerah khususnya di level operasional, termasuk didalamnya memuat tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    "Perlu peraturan di daerah, tata ruang dibenahi. Misal bicara air, bicara sumber daya air, manajemen air dan konservasi itu yang harus diatur dilevel operasional," katanya.

  2. 2. IMB dan Amdal masih berlaku saja banyak yang mendirikan bangunan tanpa izin

    ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
    ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

    Yuliandri menyebutkan, masih berlakunya IMB dan Amdal saja, banyak pengusaha yang membandel. Artinya, banyak ditemukan kasus bangunan yang berdiri tanpa memengang IMB dan Amdal.

    "Ada, ya kita tidak bisa berharap semua kalangan punya sikap yang sama. Tentu ada perbedaan," ungkapnya.

  3. 3. Pembangunan di Kota Bandung masih terus berkembang

    ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
    ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

    Dia menilai, Bandung sebagai kota metropolitan diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Sejumlah proyek infrastruktur dan pembangunan hunian diperkirakan masih terus terjadi.

    Apalagi, Kota Bandung memiliki peraturan terikat dengan daerah penyanggah lainnya yakni peraturan tentang cekungan Bandung dimaya melibatkan wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang.

  4. 3. Wacana penghapusan IMB dan Amdal secara prinsip memangkas birokrasi

    Ilustrasi Infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

    Menurutnya, wacana penghapusan IMB dan Amdal secara prinsip untuk memangkas birokrasi. Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat yang tengah mengkaji terkait gagasan hal tersebut.

  5. 5. Masih wacana yang dilontarkan Menteri ATR

    instagram.com/sofyan.djalil
    instagram.com/sofyan.djalil

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengaku belum memutuskan penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pemerintah masih mendiskusikan wacana itu.

    Menurut Sofyan, wacana itu digulirkan mengingat selama ini prosedur pengurusan IMB dirasa menyulitkan masyarakat. Selain besaran biayanya yang tidak jelas, dalam proses pengurusannya juga masih ditemukan pungutan liar (pungli).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More