Bandung, IDN Times - Kuasa hukum Sunda Empire Erwin Syahruddin mengatakan, kliennya yaitu Nasri Banks akan melalukan banding terhadap vonis yang diterima tiga petinggi Sunda Empire.
"Di diskusi awal dan dari analisis hukum kami, mereka (ketiga terdakwa) sepemahaman dan menerima putusan. Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kami karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Meski demikian, Nasri beranggapan putusan tersebut akan mengganggu eksistensi Sunda Empire di lingkup internasional. Dengan demikian, Nasri Banks siap melakukan banding atas putusan majelis hakim.