Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2019, M. Totoh Gunawan membantah dugaan yang menyebut bahwa ia memberikan uang komitmen fee sebanyak 6 persen pada terdakwa mantan Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna.
Pernyataan Totoh terungkap dalam agenda persidangan keterangan terdakwa yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (18/10/2021).