Bandung, IDN Times - Tim pengacara selebgram Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil tidak serius dalam menghadapi gugatan perdata hak identitas anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Ketidak-seriusan ini muncul dari awal proses persidangan bergulir.
Selama proses mediasi dan pemanggilan pihak tergugat dan penggugat di Pengadilan Negeri Bandung, Ridwan Kamil tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh tim pengacaranya. Bahkan, KTP yang digunakan untuk dikuasakan terhadap pengacara bukan yang asli.
"Pihak Kuasa hukum tergugat tidak bisa menunjukkan KTP bapak Ridwan Kamil yang asli, sehingga dalam artian kami selaku kuasa hukum penggugat merasa keberatan karena itu tidak terverifikasi apakah yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum terdakwa adalah Ridwan Kamil," ujar Markus stelah sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025).