Bandung, IDN Times - Tiga petinggi Sunda Empire yakni, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga mendakwa, ketiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Ketiga terdakwa petinggi Sunda Empire ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Persidangan dilakukan secara daring di mana ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang secara terpisah di Polda Jabar.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6).
