Bandung, IDN Times - Tiga alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti ini salah satunya merupakan keterangan dari ahli, selain itu ada juga keterangan dari beberapa orang terdakwa yang kini tengah menjalani penahanan atas kasus ini.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi usai persidangan kepada awak media.
