Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan bahwa acara barongsai di mal Festival Citylink tidak mengantongi izin kepolisan. Hal ini diketahui usai pihak manajemen menjalani pemeriksaan di Markas Satpol PP Kota Bandung pada Kamis (3/2/2022).
"Memang dari pemeriksaan awal dari manajemen itu, pertama tidak ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 baik itu kota apalagi kecamatan, kemudian belum ada izin dari kepolisian. Jadi saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan, pelanggarannya di situ," ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP Kota Bandung.