Bandung, IDN Times - Menjelang vonis pengadilan, terdakwa penerima suap bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, berencana meminta agar tak ditahan di Lapas Sukamiskin. Pertimbangannya, tak lain karena faktor psikologi Wahid yang pernah duduk sebagai pimpinan di sana.
Hal itu diutarakan pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, yang ditemui sebelum sidang putusan atas kliennya digelar. Dalam jadwal persidangan hari ini, Senin (8/4), Wahid seharusnya sudah duduk di tengah ruang sidang sejak pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, itu belum dimulai.