Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Selain diluar akal sehat dan nalar, Helmi menganggap tuntutan jaksa juga dinilai terlalu memaksakan. Bahkan, Erfan menganggap tuntutan terlalu berlebihan.
"Kalau memang merasa tidak cukup yakin terhdap fakta persidangan, jangan memaksakan (memberikan) tuntutan yang berlebihan. Ini lah yang merusak penegakan hukum," ungkapnya.
Maka dari itu, dengan adanya hasil tuntutan ini, Helmi menuturkan akan segera menyiapkan nota pembelaan yang nantinya akan disampaikan kepada majelis hakim.
"Karena ini sangat dipastikan diluar nalar dan akal sehat proses hukum yang ada, jadi tentu kami akan segera menyampaikan nota pembelaan yang akan dibacakan nanti. Dan mudah-mudahan nota pembelaan itu bisa menjawab semua secara terang benderang kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan dakwaan JPU lahan Bandung Zoo dikelola dengan sistem sewa ke Pemkot Bandung. Sejak 1970, Yayasan Margasatwa Tamansari rutin setor uang sewa, akan tetapi pada 30 November 2007,Izin pemakaian tanah itu habis, sementara yayasan yang dipimpin R Romly S Bratakusumah tetap memakai lahan tanpa lagi membayar kewajiban.
Dari perkara ini, perbuatan Bisma dan Sri dinilai menyebabkan kerugian negara senilai Rp25 miliar. Rinciannya, Rp6 miliar untuk sewa lahan, Rp16 miliar sewa tanah, dan Rp3,4 miliar dari PBB yang tak dibayar.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan subsidair.