Bandung Barat, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KBB, Jawa Barat, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Lima PPK itu diminta untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara salah satu partai politik dan caleg DPR RI.
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan berdasarkan hasil sidang diputuskan PPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB diminta untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara dalam formulir C hasil dengan D hasil salah satu partai politik dan caleg DPR RI dapil Jabar II.
"Alhamdulillah terkait sengketa pelanggaran administasi yang dilaporkan sudah diputus. Ada pelanggaran administrasi," kata Riza usai persidangan, Rabu (6/3/2024).
