Bandung, IDN Times - Tiga petinggi Sunda Empire divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarakat.
Vonis itu dijatuhi majelis hakim dalam sidang putusan terhada tiga terdakwa petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, S3lasa(27/10/2020).
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebohongan di rakyat. Maka majelis menjatuhkan dengan pidana perkara dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, Selasa (27/10/2020).