Bandung, IDN Times - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat bakal melangsungkan aksi di Gedung Sate pada 30 Oktober 2025. Mereka menuntut pemerintah provinsi untuk menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/2023.
Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, sampai saat ini buruh masih belum dapat kepastian dari pemerintah apakah nantinya upah 2026 disesuaikan dengan putusan MK atau tidak. Sementara, buruh menginginkan adanya kepastian.
"Kami enggak bisa menunggu ketidakpastian. Makanya kami nanti tanggal 30 mau turun menyampaikan pendapat di muka umum. Kami aksi tanggal 30 serempak di seluruh Indonesia. Cuman untuk SPN Jawa Barat kami akan aksi di depan Gedung Sate," kata Dadan saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
