Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar peredaran 17 kilogram sabu jaringan internasional di pulau Jawa. Selain sabu, peredaran 19 kilogram ganja ikut digagalkan.
Jaringan internasional ini berasal dari berbagai negara, di antaranya Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia. Adapun dalam perkara ini sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini berawal dari pengungkapan sabu sebanyak 17 kilogram pada tanggal 24 September di Kota Sukabumi.
Polisi saat itu mengamankan dua bungkus sabu seberat lima gram. Selanjutnya, kasus ini dikembangkan hingga akhirnya pada tanggal 1 Oktober berhasil mengamankan lima kilogram sabu di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Jadi jaringannya sudah lintas provinsi. Di sini didapatkan ada lima bungkus sabu dengan berat lima kilogram," kata Hendra, Kamis (16/10/2025).