Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menegur salah satu stasiun televisi (TV) swasta yang menyiarkan lamaran selebriti Rizky Billar dengan Lesti Kejora (Leslar) pada 13 Juni 2021.
Adiyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat mengatakan, teguran kepada stasiun TV itu disampaikan karena diduga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Penyiaran lamaran dengan judul Puncak Kisah Cinta Lesti Billar ini adalah urusan privat dan tidak ada urusannya dengan kepentingan publik," ujar Adiyana kepada IDN Times, Rabu (14/7/2021).