Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat turut menyoroti soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Larangan ini harusnya disesuaikan dengan regulasi di tingkat daerah.
Salah satu yang menyoroti larangan ini yaitu, Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Muhamad Sidkon Djampi. Dia mengatakan, pada dasarnya regulasi mengenai penggunaan sepeda bermesin listrik ini memang belum ada aturan di tingkat provinsi.
"Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov," ujar Sidkon saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).