Bandung, IDN Times - Balai Besar POM di Bandung melakukan penindakan 12 kasus produk yang melanggar aturan sepanjang 2022. Dari belasan kasus ini ada sekitar ribuan produk kosmetik, makanan, obat-obatan yang telah disita dan jadi barang bukti.
Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma mengatakan, kosmetik yang ditindak merupakan industri rumahan. Di mana para tenaga pekerjanya tidak dibekali dengan keahlian.
Selain itu, ada juga industri tahu yang mengandung formalin. Produk makan tidak ada izin edar juga ditemukan di wilayah Jabar.
"Jadi ada 12 kasus kami tangani dari target 11 dan nominalnya mencapai Rp7,3 miliar seluruhnya. Ada pangan, obat tradisional, kosmetik, dan obat," ujar Sukriadi, Kamis (29/12/2022).