Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memberikan sanksi pada Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang memilih untuk tidak mengumumkan hasil test COVID-19.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, keputusan tidak mengumumkan positif COVID-19 merupakan hak masing-masing masyarakat termasuk kepala daerah.
"Tidak ada sanksi atau bentuk teguran bagi yang tidak mengumumkan dirinya positif. Kewajibannya melaporkan ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dan melakukan isolasi," ujar Daud saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (15/1/2021).