Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Satu Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) TNI Berhasil Diamankan

Kota Bandung
Satu Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) TNI Berhasil Diamankan
IDN Times/Istimewa
Share Article

Bandung, IDN Times - Dua orang pria melakukan penusukan seorang Kolonel (Purn) bernama Sugeng Waras di Kota Cimahi. Akibatnaya korban mengalami luka di bagian paha karena mendapat sejumlah tusukan.

Aksi tersebut terjadi pada 29 Desember 2022 di depan perumahan Kolonel Masturi. Tak lebih dari sepekan, pelaku penusukan pun berhasil diringkus kepolisian Polres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus penusukan pensiunan TNI itu menghasilkan dua tersangka, namun baru satu yang diamankan dan sisanya masih DPO.

“Telah terjadi penganiayaan yang diawali dengan adanya pembuntutan dari dua tersangka kepada korban dan sampai di depan (perumahan), pelaku memberikan kode kepada korban untuk berhenti,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolresta Cimahi, Rabu (4/1/2023).

  1. 1. Ditusuk saat turun dari kendaraan

    Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)
    Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

    Korban yang sudah turun dari mobilnya kemudian diberi tahu oleh pelaku kalau bagasi belakangnya terbuka. Saat korban memarkirkan kendaraannya, di depan mobil salah satu pelaku kemudian melakukan penusukan kepada korban dan menyebabkan lima tusukan di kedua paha.

    “Kemudian para pelaku melarikan diri dan korban meminta bantuan masyarakat ke Pospam, dan korban langsung dibawa ke RSUD,” jelasnya.

  2. 2. Baru satu pelaku yang berhasil diamankan

    Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)
    Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

    Ibrahim mengungkapkan, polisi masih belum bisa menyampaikan motif penusukan itu sebab pelaku yang sekarang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang disebut merencanakan hal ini.

    “Motivasi sendiri belum bisa kami sampaikan, kami belum tahu karena persoalannya tersangka utama yang tahu motifnya. Sedangkan yang sekarang belum tahu motifnya ini apa. Insya Allah kalau tersangka utama ditangkap, akan diketahui motif penyerangan pada korban,” tuturnya.

    “Kondisi korban sampai sekarang membaik,” ucapnya.

  3. 3. Pelaku bisa dipenjara hingga 9 tahun

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 hingga 9 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More