Satu Pelaku Begal di Bandung Berhasil Diringkus Usai Melarikan Diri

Bandung, IDN Times - Polisi berhasil menangkap Gugun Gunadi (23 tahun), pelaku begal yang sempat buron usai melakukan aksi pembegalan bersama rekannya Reyhan. Mereka melakukan aksinya menggunakan senjata tajam yang melukai korban di tangan dan bagian kepala.
"Sudah diamankan," ungkap Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi, saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).
Atep menuturkan, Gungun buron selama dua hari pascakejadian. Warga Kabupaten Bandung itu ditangkap oleh anggota Polsek Bojongsoang. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga tengah diburu di Polsek tersebut karena kasus penganiayaan.
"Dalam menjalankan aksi begalnya, pelaku ini joki motor. Ia menemani pelaku R, untuk mengamati situasi di lokasi kejadian," ujar Atep.
1. Korban dibegal saat pesan ojek online

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pembegalan dilakukan pelaku R alias K (19 tahun) bersama G, di trotoar jalan depan Bank OCBC, Jalan Buahbatu No. 236, Kec. Lengkong, Minggu (4/5/2025) dini hari. Kejadian bermula ketika pelaku dan rekannya menghampiri korban yang sedang memainkan handphone untuk memesan ojek online.
Saat itu pelaku mencoba mengambil handphone korban secara paksa, namun korban melawan. Karena kesal, pelaku membacokkan golok ke tangan kiri korban dan terus membacok korban hingga mengenai beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka berat akibat bacokan golok yang dilakukan oleh pelaku," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
2. Warga ikut serta mengejar pelaku

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mencoba menolong dan mengejar pelaku. R alias K berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya kabur dengan sepeda motornya.
Pelaku R alias K ditangkap dengan membawa satu bilah golok besi berwarna silver berukuran kurang lebih 40 cm dengan gagang kayu dan sarung kayu warna hitam. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
"Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan," katanya.
3. Tindak tegas begal yang meresahkan

Budi telah memerintahkan anggotanya untuk tetap menciptakan keamanan di wilayah Kota Bandung. Dia bahkan meminta anggotanya untuk melakukan tindakan tegas terukur bila menemukan pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Kalau anggota melihat tindak pencurian dan kekerasan atau begal silakan dengan diskresinya, bisa melakukan upaya hukum, upaya paksa sesuai aturan hukum sesuai undang-undang," kata Budi.
Menurutnya, memang ada tahapan dalam penangkapan orang yang diduga melakukan kejahatan. Namun, ketika orang tersebut dianggap bisa membahayakan masyarakat termasuk aparat, maka bisa langsung ditindak tegas terukur di tempat.
"Jika melalui peringatan tidak bisa, gunakan aturan hukum bagi para pelaku yang sudah meresahkan," kata dia.